10 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Sepeda motor berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak
Lebak Banten || media Humas Polri
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor (Curanmor R2) di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak. Kamis, (16/2/2023).
10 ( sepuluh) pelaku yaitu HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52) dan 15 Unit Sepeda motor berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH mengatakan,”Menindaklanjuti Instruksi Kapolda Banten kepada Jajaran untuk menyikat habis pelaku kejahatan Jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Kapolres Lebak memerintahkan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak untuk melakukan pengungkapan kasus -kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Arya.
“Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi beberapa pelaku dan berhasil mengamankan pelaku sebanyak 10 ( sepuluh) orang yaitu HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52) dan 15 Unit Sepeda motor serta kunci leter T dan mata kunci,” ungkapnya.
“Kronologis kejadian Ada dua TKP Tindak pidana Pencurian yang berhasil diungkap yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor di Kp. Bojong Rt 016 RW 001 Desa Selaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak yang terjadi pada Kamis (27/10/2022) dan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Curanmor R2 di Kp. Ciwaru RT 002 RW 008 Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak pada Kamis (2/2/2023) pukul 21.30 wib,” tambah Arya.
“Para pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan, Ada dua kelompok dari 10 (sepuluh) pelaku yang berhasil di amankan dengan alamat domisili di Wilayah Kabupaten Lebak dan Wilayah Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
“Para pelaku menjual Barang hasil Curian tersebut dengan harga sekitar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) sampai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” lanjut Arya.
“Mungkin dari masyarakat ada yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa surat-surat kepemilikan dan nanti akan diserahkan tanpa dipungut biaya,” imbaunya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK menambahkan,”Dari 10 (sepuluh) orang ini terdiri dari pelaku pemetik dan penadah yang menjadikan mata pencaharian, para pelaku ini merupakan para pelaku spesialis rumah dan kontrakan,” Tutur Andi.
Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun Dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara Hingga 4 Tahun
“Kami Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak, tapi kami akan memberikan ketidaknyamanan bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.
(Pardisahri) MHP