11 Napi Bandar Narkoba Lapas Semarang Dipindahkan Ke Nusakambangan
Media Humas Polri Semarang – Sebanyak sebelas narapidana yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (11/03/2022) tengah malam.
Sekitar pukul 22.00 WIB, napi ini dipindah secara tiba-tiba dengan menggunakan bus transpas. Pemindahan kali ini diklasifikasikan khusus napi kasus narkoba dengan kategori bandar sehingga dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Lapas dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilaksanakan untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang sudah melebihi kapasitas. Selain itu, Lapas Karanganyar ini memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi (highrisk) dan akses yang terbatas.
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan bahwa pemindahan dilakukan dalam rangka untuk pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas. Selain itu juga untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas .
“Sebelas napi Jum’at malam dipindah ke Lapas Karanganyar Nusakambangan untuk pengurangan over kapasitas. Saat ini penghuni mencapai 1.698 warga binaan. Sedangkan kapasitas hunian yang layak adalah 663 orang,” jelas Supriyanto, Sabtu (12/3/2022).
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini juga sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Highrisk Nusakambangan jika napi masih bermain narkoba,” tegasnya.
Ia menjelaskan Lapas Karanganyar merupakan Lapas untuk napi kategori berisiko tinggi dan aksesnya terbatas. Menggunakan sistem one man one cell, satu sel dihuni satu orang, bahkan akses masuk ke dalam blok saja sangat jauh dan terbatas.
Pewarta : Faruqi
Editor : Mhn