11 Orang Di Amankan Dalam Penggerebekan Sat Resnarkoba Polres Pinrang

Media Humas Polri  || Pinrang

Lokasi yang di duga tempat transaksi Narkoba jenis sabu di Kabupaten Pinrang, di obrak abrik Sat Resnarkoba Polres Pinrang, bertempat di Lokasi pekuburan China Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan, Ahad (22/10/23).

Bacaan Lainnya

Tim Resnarkoba Polres Pinrang, dipimpin langsung PLT Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Hasmun, SH, bersama Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Pinrang IPDA Adityatama Fitmansyah, S.Tr.K, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pinrang serta melibatkan personil Polsek Paleteang.

“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Pinrang laksanakan penggerebekan di salah satu tempat yang di duga tempat transaksi Narkoba jenis sabu, tepatnya di Pekuburan China Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, berdasarkan laporan masyarakat, atas atensi dari bapak Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, untuk meminimalisir peredaran Narkoba di Kabupaten Pinrang” ucap Hasmun.

“Sebanyak 11 orang di amankan di Tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa di antaranya sudah pernah menjalani pidana dengan kasus penyalah gunaan narkoba, dalam pelaksanaan penggeledahan terhadap masyarakat yang diamankan di sekitar lokasi kuburan China tidak ditemukan adanya barang berupa narkoba, namun ke 11 orang yg diamankan semuanya mengakui jika pernah memakai narkoba jenis sabu sabu,” ungkap IPTU Hasmun saat di temui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Perwira Polri yang juga menjabat sebagai Kasi Propam Polres Pinrang menjelaskan, sesuai dengan atensi dari Kapolres Pinrang, kami akan intens melakukan penyisiran di tempat tempat yang di duga tempat transaksi barang haram tersebut, khususnya di lokasi pekuburan China, untuk mempersempit ruang gerak dari para pelaku penyalahgunaan Narkoba,” jelas IPTU Hasmun.

“Untuk proses hukum yang akan di terapkan ke para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang di amankan, tentunya akan di lakukan tes urin terlebih dahulu dan bagi yang positif akan di lakukan pembinaan dan kami sarankan untuk di lakukan rehabilitasi untuk memberikan bantuan kepada mereka untuk mengobati ketergantungannya terhadap barang haram tersebut, karena bisa saja mereka ini hanya korban,” pungkas IPTU Hasmun. (Uky)

Pos terkait