Media Humas Polri || Pinrang
Tim Crime Fighter Polres Pinrang dipimpin Aiptu Syahrir mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana prostitusi online dengan menggunakan aplikasi michat.
Dalam penggerebekan, sebanyak 11 terduga pelaku prostitusi di amankan di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Watanag Sawitto Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan, Senin (06/11/2023).
Terduga pelaku yang diamankan, 5 lelaki warga Makassar berinisial MR (19), R(19), MRP(18), MA(16), dan ANZ (22), serta 6 wanita berinisial N (19), E(28), M(17), SH(18), S(17) dan SA (19) warga Makassar.
Pengungkapan dan penggerebekan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi “michat” yang sering terjadi di hotel Rjl Jl.Jend. Sudirman Kecamatan Watang Sawitto sehingga tim melakukan serangkaian penyidikan atas informasi tersebut.
Setelah tim melakukan penyelidikan kemudian tim langsung bergerak ketempat tempat tersebut untuk melakukan penggerebekan dan tim menemukan beberapa perempuan dan laki laki yang ada di beberapa kamar hotel tersebut yang bukan pasangan suami istri.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan menemukan alat kontra seks (kondom), uang tunai yang diduga hasil dari prostitusi online dan mengamankan beberapa unit handphone kemudian di temukan percakapan lewat aplikasi michat yang mengarah ke prostitusi online.
Modus terduga pelaku yakni menawarkan diri kepada pengguna aplikasi kemudian melakukan komunikasi dan apabila ada pengguna aplikasi yang berkeinginan serta telah bersepakat dengan tarif maka pelanggan mendatangi terduga pelaku dan membayar tarif sesuai kesepakatan.
Adapun barang bukti yang di amankan uang tunai sebesar Rp. 350.000,alat kontrasepsi (Kondom) serta 15 unit handphone berbagai merk selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti di amankan ke mapolres pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Uky)