Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH Kamis (14/09/2023) menyampaikan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 12 Kg ganja jaringan Aceh – Riau pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul 01.30 Wib di Jalinsum Kelurahan Padamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya didepan POS Lantas Sigambal.
Kapolres Labuhanbatu AKBP.James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH mengatakan, Pengungkapan kasus pengiriman ganja itu bermula adanya Informasi yang diterima mengatakan dalam Bus BINTANG UTARA PUTRA tujuan Medan_ Dumai terdapat 1 kardus yang berisikan narkotika jenis ganja
Adanya informasi ini Petugas dari Tim Satresnarkoba dan Satuan Lalu lintas melakukan pencegatan atas Bus Bintang Utara Putra di POS Lalu lintas Sigambal, dan Petugas minta ijin kepada Supir Bus untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 13 paket menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor seri 031469. saat supir dilakukan interogasi supir mengakui 13 paket akan dikirim keseseorang dari loket Bus di Kota Dumai Provinsi Riau.
Petugas melakukan Control deliveri dengan membiarkan barang itu sampai diloket bus Bintang Utara Putra dan memancing agar penjemput kardus itu datang mengambilnya upaya itupun berhasil, Rabu (06/09/2023) sekira pukul 09.30 Wib kardus itu diambil seorang laki-laki
Saat laki-laki ini menjemput kardus itu saat itu juga Petugas melakukan penangkapan, dari hasil Interogasi laki_ laki ini mengakui bernama CAP alias IRIL Warga jalan Sentosa Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat Kota Madya Dumai Provinsi Riau
CAP alias IRIL mengaku mengambil kardus itu adalah suruhan dari seseorang bernama MJS alias JABAL Warga jalan Makmur Kelurahan Besilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Provinsi Riau.
Berdasarkan dari pengakuan CAP.alias IRIL Petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MJS alias JABAL dan Petugas berhasil mengamankan MJS alias JABAL dan dari tangan tersangka ditemukan daun ganja kering.
Menurut pengakuan MJS alias JABAL dia sudah 4 kali menyuruh IRIL mengambil paket diloket Bus Bintang Utara Putra dan setiap pengambilan IRIL diberikan upah Rp.1.000.000.(satujutarupiah) juga MJS alias JABAL mengaku barang itu dikirim seseorang dari Aceh Tenggara berinisial ORI dari Medan melalui jasa pengangkutan bus.
Hasil dari 13 paket yang diamankan yang berisi daun ganja kering ada seberat 12.670.6 gram netto.kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3. (Thamrin Nasution)