Media Humas Polri || Poso
Keberadaan bangunan ruang guru di SD GKST 1 menuai sorotan, pasalnya keberadaan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan pemasangan papan proyek saat kegiatan berjalan.
Selain tidak terpasang papan proyek keberadaan bangunan bersusun Batako tersebut menjadi tanda tanya dengan melihat bangunan lainya mengunakan batu Merah.
“Selanjutnya saat diminta keterangan guru jaga oleh awak media, pihak guru membenarkan memang semenjak bangunan berdiri setau kami tidak terpasang papan proyek.
Eronisnya”setelah dilakukan konfirmasi balik dengan pihak Dinas P DAN K Poso melalui Kabid Pendidikan Marten ada perbedaan penyampaian, secara teknis Kabid menyampaikan papan proyeknya suda terpasang dari awal namun dirubuhkan anak-anak kemungkinan suda digunakan sebagai mainan, Kata”Marten saat diruang kerjanya.
Disindir tentang pasangan Batako, Kata”Marten itu suda sesuai mengikuti anggaran sebesar Rp.186.165000, jadi menurut saya pihak pemenang CV. Empat Raja Wali Muda, tidak melakukan pelanggaran Hukum atau menyimpang dari juknis yang kami berikan dalam kontrak kerja.”Pungkasnya.(Arwis)