Muncul Nama Tersangka Baru Inisial (P) Kasus Penganiayaaan Warga Boja Yang Ber TKP Di Dalam Kantor Penyidik Polsek Boja Kendal 

Media Humas Polri || Kendal

Buntut Kasus Penganiayaan Warga Yang Terjadi Di Area Tugas Polsek Boja Kendal Jawa Tengah dan sekarang dalam penangganan Polres Kendal diduga menyeret oknum dua anggota TNI & satu anggota Polri sudah menjadi Tersangka dalam kasus tindak pidana penganiyayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia, kini masuk Babak Baru.

Bacaan Lainnya

Nama Tersangka dari Pihak Warga dengan inisial (P) Muncul Dengan Diduga Di Jerat (Pasal 351 ayat 3). “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun”.

Pada hari ini sekitar jam 11.00 di adakan rekontruksi kasus tersebut yang bertempat di area Polsek boja ( Kendal ) . Kejadian di perumahan ravada di peragakan di area parkir belakang kantor Polsek Boja . Dari penjemputan korban oleh tersangka (S) sampai reka adegan penganiyayaan oleh 2 pihak oknum anggota TNI di peragakan di tempat tersebut.

Tempat kejadian kedua adalah di ruang penyidik Polsek Boja. Di sana tersangka (P) dan 3 tersangka lainnya melaksanakan rekontruksi , di tempat kejadian tersebut sedikit terjadi perdebatan antara tersangka (p) dan 4 org saksi yg di hadirkan , perbedaan keterangan alur cerita BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ), tersangka (P) tidak mau melakukan adegan pemukulan dengan alasan tidak melakukan hal tersebut , akhirnya di ganti oleh peran penganti dari pihak kepolisian.

Timbul dua fersi rekontruksi yaitu dari keterangan saksi yg mengatakan memukul dan keterangan pihak tersangka yang mengatakan menampar , ini di kuatkan oleh keterangan dari pihak penyidik Polres Kendal pada saat di wawancarai oleh awak media .

Dari Sumber informasi yang Di Terima oleh Awak Media, Pihak Keluarga (P) melalui Kuasa Hukumnya mengatakan kurang puas dengan rekontruksi yang di gelar hari ini , menurut (PH) masih banyak kejangalan dalam proses ini , dari penetapan tersangka (P)pada saat di gelar rekontruksi 1 tidak adanya surat pemberitahuan ke pihak keluarga ataupun ( PH ) , dari rekontruksi yg merut (PH) bahwa sodara tersangka (P) hanya menampar bukan memukul korban.

Tak luput pula awak media meminta keterangan kepada pihak korban yg di wakili oleh soudara Heru yang pada rekontruksi ini turut hadir dan menyaksikan, soudara Heru merasa kurang puas akan rekontruksi pada hari ini, soudara Heru berpesan kepada para penyidik untuk menyelidiki kasus ini secara terang benderang tidak ada yang di tutup tutupi, dan beliau berpesan agar pihak kepolisian untuk amanah dalam menjalankan tugas, menghukum yang bersalah dan jangan ada yg terzolimi di kasus ini tandasnya.(Niel)

Pos terkait