Benarkah Lahan Tergusur Proyek Jalan Di Desa Mantaas Kabupaten Barabai Belum Ada Ganti Rugi
Kalimantan Selatan || Media Humas Polri
Setahu awak media Mhp meski merupakan pembangunan Nasional ketika merambah tanah hak warga ada penggantian ganti ruginya .
Diantara sekian banyak perundangan yang mengatur ganti rugi tanah bagi kepentingan umum adalah uu No 2/2012 Jo pp No 19/2021 Jo Permen Agraria No 19/2021 Jo Modul Kementrian PU No untuk skala ganti rugi tanah skala kecil.
Dari data perundangan yang berlaku seharusnya warga Desa mantaas mendapatkan ganti rugi lahan depan rumah atau halaman rumahnya yang tergusur. Info tersebut sempat awak media Mhp tanyakan kepada sebagian Warga Desa Mantaas, pk Aan, ibu ika, yang kebetulan lagi nongkrong pinggir jalan nonton exafator kerja, keduanya menjelaskan bahwa penggusuran halaman, pepohonan, hingga saat itu belum ada ganti rugi, jelas mereka.
Sementara itu kepala Desa Mantaas belum sempat ketemu dengan awak media Mhp mengingat waktunya sudah sore.
Dilain pihak dari pengawas PU ataupun pihak kontraktor sulit dihubungi karena tidak ada ditempat,yang ada cuma pekerja proyek yang area luasnya sekitar lebar 7/8M panjang sekitar 7Km panggu anggaran sebesar Rp 36.525.799.000.000,- ruas jalan Sungai Buluh s/d Desa Mantaas Kec Labuan Amas Utara.
Sementara alamat kontraktor tidak ada dalam papan Informasi.Tetapi diperkirakan berkantor di Jakarta mengingat proyek Jalan Nasional wilayah II.
Pelaksana PT Gelora Megah Sejahtera,demikian data yang tersedia dalam papan informasi proyek tersebut.
Sesuai aturan yang berlaku proyek jalan sejauh itu harusnya mengantongi izin lingkungan,karea merambah bentang alam cukup luas.
Dan perkiraan luas lahan yang belum ada ganti rugi sekitar 2Km x 2 m kiri kanan jalan masuk Desa Mantaas,yang harganya belum diketahui.
Mungkinkah Proyek Tanpa Ganti Rugi Lahan ?
Bisa saja terjadi dengan sebab termuat di space dan atau Rab dan dipakai aturan khusus.Dan atau juga jika ada kesepakatan dengan Warga setempat untuk dihibahkan kepada Negara sesuai asas perjanjian yang dimuat Psl 1320 KHPdt jo psl 1338 BW.Tapi dalam proyek ini tidak ada kesepakatan demikian,didasarkan hasil wawancara awak media Mhp kepada sebagian Warga Desa Mantaas.
Kemungkinan proyek ini menggunakan dasar khusus sehingga belum ada ganti kerugian kepada warga yang halamannya tergusur.
Kesulitan Akses Pelayanan Publik dan Layanan KIP Proyek
Disepanjang badan jalan dan sekitar proyek belum ditemukan kantor perwakilan dan atau ada mess kerja.Sehingga total layanan publik dan KIP proyek total tidak ada.Pihak awak media Mhp mencoba mengirim Surat Konfirmasi ke Kantor Kontraktor di Jakarta,namun hingga saat berita ini tayang belum ada klarifikasi dari kontraktor pelaksana.Agak kesulitan juga mengirim konfirmasi ke Jakarta didasarkan hadil lacak data di geogle menemukan alamat kontraktor pelaksana dengan empat(4),alamat kantor yang berbeda.Nah ini kerjaan rumah awak media Mhp untuk liputan lanjutan,mudahan bisa control hingga usai jalan terbuat dengan baik dan berkualitas.(20/09/23.TS).