Apa Boleh Tidak Ada Serah Terima Jabatan Kepala Desa Baru Padahal Sudah Ada Pelantikan
Kalteng || Media Humas Polri
Pilkades serentak di Kabupaten Barito Timur sebanyak 84 Desa telah berakhir bahkan pelantikan Kepala Desa terpilih sudah dilakukan pk Bupati Dr Ampera AY Mebas, SE,MM. Artinya jeda waktu Serah Terima Jabatan Kepala Desa Baru sudah habis.
14 hari paska pelantikan Serah Terima Jabatan Kepala Desa harus dilakukan Itu berlaku secara Nasional tidak ada pengecualian lalu bagaimana fakta di Kecamatan Karusan Janang Kab Barito Timur ada Desa yang hingga saat berita ini tayang belum ada Serah Terima Jabatan Kepala Desa yang baru terpilih dan sudah dilantik yang tentunya sudah jadi Kepala Desa definitif.
Lacak Data Belum Serah Terima Jabatan Kepala Desa
Awak media Mhp konfirmasi kepada Kepala Desa terpilih dan definitif dan beliau jelaskan benar belum ada Serah Terima secara resmi dari Kepala Desa lama kepada Kepala Desa terpilih.
Kecuali ada penyerahan dua dokumen saja yang diterima Kepala Desar baru, itupun diterima dari bpk Ketua bpd bukan dari bpk Kepala Desa lama.
Saat dicroscek awak Mhp diakui oleh Ketua bpd, sebut saja Desa WR Ketua bpd WR menjelaskan bahwa saat acara serah terima massal di kec Karusan Janang pk Kades lama ada acara keluarga hingga tidak bisa hadir mengikuti Acara Serah Terima tepatnya anak pk Kades lama dioperadi, jelas pk BPD WR. Kita publik tentu bisa maklum dan memahami sikap pk Kades lama.
Awak Mhp croscek ke pk Kades lama, beliau menjawab agar awak Mhp menanyakan hal itu kepada Camat Karusan Janang. tetapi saat di hubungi awak Mhp yang bersangkutan tidak memberikan jawaban apapun.Kabarnya Camat lama saat acara Serah Terima jabatan massal Kepala Desa sudah pindah tugas.
Buntu jadinya tidak ada lagi nara sumber yang dapat awak Mhp mintakan penjelasan tentang masalah Serah Terima Jabatan Kepala Desa di Desa WR.
Bolehkah Tidak Melakukan Serah Terima Jabatan Kepala Desa Setelah Ada Pilkades
Bisa saja tidak ada Serah Terima Jabatan Kepala Desa asal kades terpilih quo vadis alias kades lama juga.Sementara jika yang terpilih kepala Desa baru maka Serah Terima Wajib dilaksanakan.Terutama terkait dengan serah terima Dokumen Desa.Yang didalamnya ada data penggunaan anggaran Desa baik itu ADD,DD,maupun Dana PAD,Aset Desa,sera dokumen lainnya.Tidak mungkin pk kades baru bisa bekerja optimal tanpa tahu sejauh mana Penggunaan Management Keuangan yang sudah terselesaikan,dan mana yang belum.Terlebih jika belum habis tahun Anggaran,jelas dan pasti kades baru menemukan kesulitan mendasar
Atas masalah ini sebenarnya pk kades baru yang sudah definitif bisa melskukan upaya
Musyawarah mufakat dengan pk kades lama dan atau upaya mediasi,sampai kepada upaya hukum baik Administrasi,Perdata,bahkan sampai upaya hukum Pidana sepanjang terpenuhi syarat syaratnya,itu hak setiap Warga Negara Indonesia yang hidup di Negara Hukum,demikian(20/09/23.TS,SH).