Media Humas Polri || Manado
Tim Delta Resmob on The Road yang bertugas di Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Manado. Pelaku penganiayaan, yang diketahui berinisial VS (31 tahun), seorang nelayan asal Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, telah ditangkap dan akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, Kamis (21/9/2023).
Kejadian ini berawal pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika Korban Irmawati Danel (35 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, sedang berjualan di TPI Manado. Saat itu, pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk mulai mengganggu Irmawati. Irmawati meminta pelaku untuk menjauh, tetapi permintaannya justru membuat pelaku tersinggung.
Beberapa saat kemudian, pelaku tiba-tiba mengambil kursi plastik berwarna hijau yang berada di dekatnya dan mengayunkannya ke arah Irmawati. Ayunan kursi tersebut mengenai lengan kanan Koban, menyebabkan luka memar.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Delta Resmob on The Road segera bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku. Informasi mengenai keberadaan pelaku diperoleh dari SPKT Polresta Manado. Pelaku VS berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Mako Pol Resta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menyatakan apresiasinya terhadap kerja tim Delta Resmob yang sigap dalam menangani kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan dibiarkan dan pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, kasus ini akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban, ” tegas Agus. (Hardinan Sangkoy)