Media Humas Polri || Manado
Tim ALPHA ROTR dari Polresta Manado mengamankan terduga pelaku penganiayaan pada hari Kamis, 21 September 2023, sekitar pukul 18.00 WITA.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Ranomut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Korban penganiayaan adalah Meske Pinangkaan, seorang perempuan berusia 60 tahun. Sedangkan pelaku, yang berhasil diamankan oleh Tim ALPHA ROTR, adalah KCPn, seorang karyawan swasta berusia 39 tahun, beralamat di Perum Marco Duta, Kelurahan Ranomut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa pelapor, Meske Pinangkaan, menjelaskan bahwa pelaku menganiaya dirinya dengan menggunakan helm yang mengenai bagian di bawah mata kanan, bibir, dan hidung, serta menganiaya dengan kepalan tangan yang mengenai wajahnya. Akibat kejadian tersebut, Meske Pinangkaan merasakan kesakitan dan mengeluarkan darah.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Alpha ROTR segera melakukan pengejaran dan mendatangi rumah pelaku KCP dengan cepat, tim berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Tikala-Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Polresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, mengapresiasi kinerja Tim ALPHA ROTR dalam menangani kasus ini. Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga masyarakat agar mereka dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan damai. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Hardinan Sangkoy)