Media Humas Polri || Pamayaran
Ka Spk polsek Pamarayan Polres Serang Polda Banten AIPDA Nurtriyono memberikan himbauan kepda warga kampung Tegal Sari Desa Binong Kecamatan Pamarayan kabupaten Serang Propinsi Banten dan warga agar menyikapi bertanggung jawab di media sosial yang belum jelas faktanya atau Hoax terkait berita yang beredar di Media sosial Agar Masyarakat Desa Binong Kampung Tegal Sari berkordinasi dan agar selalu waspada untuk meminimalisir tindak pidana curat ,curas culanmor (C 3) Kenakalan Remaja berupa Tauran gank motor serta balapan liar yang meresahkan warga.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan S.ik.MH melalu IPTU Suryadi SH mengatakan pelaksanaan sambung oleh Ka spk Polsek Pamarayan Polres Serang Polda Banten AIPDA Nurtriyono di desa Binong kampung Tegal Sari kecamatan Pamarayan kabupaten Serang propinsi Banten bilamana menemukan ,melihat, dan mendengar, tindak kejahatan yang terjadi segera memberikan informasi ke Ka.SPK Polsek Pamarayan nya,(27/09/2023). (jasmani)