Media Humas Polri || Gerbogan
Gegara tak terima ditegur, 6 orang pemuda tega menganiaya MES (51) seorang pria warga Desa Wandankemiri Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan pada Kamis (17/8/2023) tersebut, dilakukan oleh AP (22), MRL (21), NMG (20), MEF (23), A (22) dan HWS (24), semuanya merupakan warga Desa Lambangan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Jawa Tengah.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu Polres Grobogan AKP Maarif menjelaskan, peristiwa berawal saat korban MES (51) terbangun dari tidurnya dan kemudian keluar rumah untuk merokok.
‘’Saat diluar rumah, ia melihat ada gerombolan pemuda tak dikenal yang masuk ke jalan kampung rumah korban. Kemudian para pemuda tersebut menuju kearah keponakan korban dan tanpa alas an yang jelas, salah satu pemuda tersebut menampar keponakan korban,’’ jelas Kapolsek Klambu Polres Grobogan, Sabtu (30/9/2023).
Karena melihat keponakannya ditampar, kemudian korban mendatangi sekelompok pemuda tersebut sambil berkata ‘ono opo to le… wis dalu, wis balik wae. Iki ning kampunge wong’ (ada apa nak… sudah malam, sudah pulang saja. Ini di kampung orang).
Tiba-tiba, salah satu pemuda tersebut mencekik leher korban dan mendorongnya hingga sekitar dua puluh meter. Kelima pelaku lainnya, kemudian ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan melakukan pemukulan dari kiri dan kanan kearah wajah korban.
‘’Korban terjengkang hingga punggungnya terbentur tembok pondasi rumah,’’ ungkap AKP Maarif.
Setelah terjatuh, korban berteriak minta tolong dan meneriaki para pelaku ‘maling…maling…maling’. Namun, yang keluar justru hanya ibu-ibu dan ketua RT setempat.
Karena diteriaki maling, para pelaku justru bertambah marah hingga akhirnya kembali menyerang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
‘’Sekitar 15 menit kemudian, perangkat desa setempat datang ke lokasi untuk melerai. Hingga akhirnya sekelompok pemuda tersebut pergi meninggalkan korban,’’ kata Kapolsek Klambu Polres Grobogan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian berobat ke Puskesmas Klambu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Klambu Polres Grobogan.
Polsek Klambu Polres Grobogan yang menerima laporan dari korban atas kasus pengeroyokan tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.
Setelah kedua belah pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut kemudian dipertemukan, mereka memilih mengambil langkah penyelesaian perkara di luar persidangan. Keduanya kemudian sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice.
“Kedua belah pihak sepakat kasus tersebut tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaian kasus tersebut disaksikan Kepala Desa Lambangan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dan Kepala Desa Wandankemiri Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan,” pungkas Kapolsek Klambu Polres Grobogan. (fiq)