Media Humas Polri || Pesawaran
Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona K, S.T.M.Tr.I.P. hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran pada Kamis, (12/10/23).
Dalam kesempatan ini Rapat Paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Suprapto dan dilanjutkan dengan membacakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pesawaran.
Disela Acara dilakukan Penandatanganan Nota Persetujuan bersama antara Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran terkait Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pesawaran menjadi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pesawaran.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan kajian hukum secara formal serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, sehingga salah satu tugas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran ini dapat terlaksana dengan baik.
Melalui rapat ini Dendi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Anggota Dewan yang terhormat, terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah berupaya secara maksimal dengan segala kemampuan dan kesungguhan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Pada masa yang akan datang masih banyak tugas-tugas kita di bidang regulasi yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu, khususnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait agar dapat memprioritaskan Raperda yang akan diterbitkan”, tegas Dendi.
Dirinya mengatakan dengan telah selesainya pembahasan dan telah disetujuinya Raperda tersebut, maka selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah ditetapkannya Perda ini, diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat segara mungkin mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut serta segera menyusun peraturan teknis sesuai yang diamanatkan dalam Perda berupa Peraturan Bupati”, tutupnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna kali ini Ketua, Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Para Ketua Organisasi Wanita Kabupaten Pesawaran, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, dan Insan Pers se-Kabupaten Pesawaran. (Arifin)