Media Humas Polri || Kalimantan Tengah
Ada beberapa dasar hukum terkait Pengelolaan Aset Negara dan Aset Daerah, agar tata kelola Aset Badan Publik tertata dengan rapi,tertib,dan mudah saat diperlukan audit oleh intansi terkait.
Diantaranya ada PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Milik Negara atau Daerah Jo Permendagri No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Jo PP No 38/2008 tentang Perubahan Atas PP No 6/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan dasar aturan tersebut Aset Daerah/Desa yang digunakan untuk proyek baru harus ada izin Penghapusan Aset, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih Aset yang tidak menutup kemungkinan terjadinya kerugian Negara.
Misal anggaran proyek baru beronjong Rp 500 jt,tetapi pelaksanaannya menggunakan batu belah lama senilai Rp 200 jt,artinya pagu anggaran proyek baru surplus Rp 200 jt,lalu mungkinkah kelebihan anggaran tersebut dikembalikan ke Kas Negara ?
Bila dikembalikan oleh pelaksana dan atau ditambahkan volume proyeknya hingga anggaran sampai Rp 700 jt,tidak ada kerugian Negara semua pihak terkait aman saja. Mungkinkah itu terjadi ?mungkin bisa mungkin tidak, maka langkah yang aman adalah dengan taat hukum, diantaranya sebelum pelaksanaan proyek, izin penghapusan Aset sudah dimiliki kontraktor pelaksana.
Hingga berita ini dikorankan awak Mhp belum mendapatkan salinan dan atau copy izin penghapusan Aset dari Pelaksana pembangunan beronjong di Desa Ketab. Pagu anggaran tidak besar, sekitar Rp 280 jt lebih, kondisi proyek hampir rampung 80% dan tinggal finishing, namun copy salinan izin penghapusan Aset belum didapatkan.
Kontraktor pelaksana tidak diketui no ponsel maupun alamat kantornya. Sementara itu awak Mhp mengirimkan surat konfirmasi kepada kontraktor pelaksana melalui Kantor Dinas PU Kab Barito Timur yang sampai berita ini dikorankan belum ada klarifikasi dari Pelaksana proyek tersebut.
Disisi lain info dari Desa Ketab bahwa pihak kontraktor akan memberikan ganti batu belah dengan 20 rit tanah urug buat keperluan ngurug depan Sekolah TK Desa Ketab. Kendalanya izin galian C belum keluar, akibatnya tanah urug belum diterima pihak Desa. Aset batu belah bekas beronjong lamapun belum jelas izin penghapusan Asetnya. Mundur kena maju kena, akibat awalnya belum full mengantongi perizinan terkait. Solusi akhir Aset batu belah lama, diganti dengan tanah urug,tentu dengan membuat Berita Acara Penghapusan Aset Desa, agar batu belah lama tidak dibukukan terpisah dengan pembangunan beronjong baru. Yang akibatnya dalam buku Aset Desa ada dua titik bangunan begonjong, tetapi fakta lapangan hanya ada satu titik pembangunan beronjong. Kejadian ini jangan terulang kembali, terlebih dalam volume yang besar, sebab potensi kerugian Negaranya juga akan besar, jadilah kontraktor yang obyektif dan akuntabel, semoga usaha anda berkah (15/10/23.TS,SH). (Toto)