*13 WNA IMIGRAN ILEGAL DIPINDAHKAN KE RUANG DETENSI IMIGRASI DUMAI*
Media Humas Polri || Dumai
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai pada Rabu (10/8) pukul 13.30 WIB menerima 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dan 1 orang WNA asal Myanmar etnis Rohingya yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort Kota Dumai pada Selasa, 9 Agustus kemarin. 13 orang WNA ini berhasil diamankan oleh Polresta Dumai bersama dengan 45 orang WNI di Dusun Medang Kampai RT 09 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai, Kota Dumai berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah pondok singgah yang berada sekitar 1,5 km dari Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan oleh Polresta Dumai ternyata 45 orang WNI yang merupakan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia ini beserta 13 orang WNA hendak berangkat menuju Negeri Jiran Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada malam hari dengan menggunakan speedboat.
Serah terima atas 13 orang WNA ini diterima langsung Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putra Ginting dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Inamullah. Setelah dilaksanakannya serah terima ini, Petugas Imigrasi Dumai langsung melakukan Pendataan dan Penggeledahan barang bawaan serta ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (ruang tahanannya Imigrasi) Kanim Dumai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu begitu mendengar kabar serah terima atas 13 orang WNA yang hendak keluar dari wilayah Indonesia menggunakan pelabuhan “tikus” ini langsung menginstruksikan jajaran Kanim Dumai untuk melakukan pendataan dengan teliti dan seksama serta pemeriksaan kesehatan. “Periksa kembali seluruh barang bawaan dan identitas diri WNA tersebut dan lakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak adanya penyakit menular seperti Covid-19 atau penyakit lainnya. Saya tidak ingin dengan hadirnya mereka disini malah menambah masalah baru,” perintah Kakanwil.
Jahari Sitepu menyampaikan bahwa Jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau akan mengikuti perkembangan tindakan pelanggaran keimigrasian yang terjadi dan menentukan langkah-langkah tepat dalam mengatasi setiap perkembangan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, bisa saja 13 WNA ini akan diberikan Tindakan Imigrasi Keimigrasian (TAK) seperti masuk kedalam daftar cekal, dilakukan pendeportasian ke negara asal atau bahkan dilakukan pro justicia. Ini merupakan komitmen kami sebagai penjaga gerbang NKRI bahwa Negara Indonesia tidak main-main dengan orang luar yang mencoba menyelundup masuk ke negeri ini,” ujar Jahari Sitepu.
Jahari juga mengapresiasi atas kolaborasi dan sinergi jajara Kanim Dumai dengan stakeholder terkait demi meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. “Sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan negeri jiran, kita harus lebih ekstra hati-hati sebab kerap dijadikan sasaran empuk sebagai jalur perdagangan manusia (Human Trafficking) bahkan penyelundupan narkoba. Jadi mari tingkatkan kewaspadaan dan sinergi dengan aparat terkait,” pesan Jahari Sitepu.
“Untuk satu orang WNA asal Myanmar etnis Rohingnya yang diamankan merupakan pelarian dari Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Pekanbaru. Setelah dilakukan berita acara maka akan diserahkan kembali ke Rudenim,” ujar Rejeki Putra Ginting.
( Pardede )