Media Humas Polri || Lampung Timur
Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu dan Team Tekan 308 Polres Lampung Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi,berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar,SH.,SIK.,MH, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi ,pada Selasa ( 17/10/23), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SJ(25) warga Dusun VII Umbul Susuk desa Pakuan aji Kec.Sukadana.
Berdasarkan data dari kepolisian tersangka terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Jl desa labuhan ratu VIII kec. Labuhan Ratu pada hari Kamis, (12/10/23).
Pelaku berjumlah 2 (dua) orang memberhentikan anak korban yang bernama Rizal Mario Pratama di jalan Ds Labuhan Ratu Dua Kec Way Jepara Kab.Lampung Timur ketika korban pulang dari sekolah pelaku meminta kepada korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya di Srimenati Ds Labuhan Ratu II dan korban mengikuti,akan tetapi korban di bawa sampai jalan Persawahan Ds Labuhan Ratu VIII Kec.Labuhan Ratu dan pelaku berhenti dan mengambil secara Paksa Sepeda motor korban Jenis Honda Vario warna Hitam No.Pol 6681 PS, No.Sin KF11E-1271409 ,No.Ka MH1KF111XFK264158 An. Dwi Siti Patimah serta Hand Phone merk HOTWAV Model PEARL Warna Biru dan korban di tinggalkan para pelaku.
Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus tersangka di tempat persembunyiannya, dan mengamankan barang bukti :
-1(satu) Unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam No Pol BE 6681 PS
-1(satu) buah kotak Hand phone merk Hotwav model Pearl warna biru – -(satu) Unit Hand phone merk Hotwav model Pearl warna biru Infinix warna Haze Green. Dan selanjutnya pelaku diamankan di mapolsek Labuhan Ratu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (JK)