Sosialisasi Konsumen Jasa Listrik Desa Lumbir Rejo Oleh Pihak PLN Di Duga Berujung Denda Dan Pemasangan KWH Baru

Media Humas Polri ||  Pesawaran

Penyisiran dan sweeping yang dilakukan oleh pihak PLN terhadap pihak konsumen listrik di desa Lumbir Rejo kecamatan negeri katon terhadap konsumen yang menggunakan nama orang lain ataupun yang menggunakan kWH milik orang diluar desa lumbir Rejo atau dengan sebutan. kwh terbang diduga sangat dirasakan, menyengsarakan konsumen yang ada didesa lumbir Rejo dan hanya sepihak tampah ada pertimbangan dari pihak sehingga meringan kan pihak konsumen.

Bacaan Lainnya

Pasal nya masyarakat selaku konsumen listrik yang ada. Didesa Lumbir Rejo yang sebelum nya tidak ada sosialisasi oleh pihak terkait seperti halnya pemasangan. Kwh yang menggunakan pemasangan atas nama orang lain atau pun sejenis KWH terbang itu dilarang atau melanggar aturan tiba tiba pihak PLN yang melakukan sweeping atau penyisiran terhadap konsumen masyarakat dikejutkan dengan adanya denda plus pemasangan baru dengan nilai yang sangat fantastis dari jumlah Rp 1,350,000 sampai dengan nilai Rp 7.000 000 jutaan Rabu (18/10/23).

Sementara Rendi salah satu konsumen listrik desa lumbir rejo saat dijumpai oleh beberapa awak media dirinya mengatakan kalau dirinya memang bener meteran belum dicabut,,tapi dirinya sudah didenda Rp 1.350,000, dengan tujuan telah memindahkan meteran(kWH) padahal itukan masih satu desa.

Dirinya juga menambahkan dulu saya ketika saya masang pada. Petugas PLN(Apri), saya dah bertanya apakah ini nggak masalah katanya, kok akhirnya jadi begini, jelasnya.

Hal senada pun keluh kan oleh Suprapti dihadapan awak media terkait yang terjadi pada adiknya yaitu Agus.yang sudah dikenakan denda Rp 3,500 000,dan ketika ditanya terkait kesalahan nya apa ,dirinya menceritakan ketika dia memasang pada awalnya sama Udin ,itu pake orang yang rayon nya diluar. Desa lumbir Rejo, tegasnya.

Sementara kepala desa yang diwakili oleh sekertaris desa Yusuf Fadli ketika dimintai tanggapan nya dirinya ,mengatakan bahwa sosialisasi ini memang pihak desa yang mengundang untuk memberikan sosialisasi terhadap konsumen masyarakat desa lumbir Rejo yang merasa sangat dengan adanya oknum oknum tersebut, ucapnya.

Ketika disinggung soal oknum, apakah pihak desa sudah mengambil tindakan dengan cara melaporkan oknum tersebut dirinya mengatakan belum,jelasnya.

Dilain sisi Eko selaku menager dari PLN rayon Natar saat dikonfirmasi oleh beberapa media ,terkait sosialisasi ini dirinya menjelaskan kalau dirinya masih baru jadi saya dan temen temen sweeping dan penyisiran kebawah dalam rangka penertiban pada konsumen yang ada didesa lumbir Rejo dikarenakan pemakaian kapasitas nya yang melebihi dari pada gardu yang ada karena adanya pemasangan yang banyak memakai nama orang lain dan banyak pemasangan meteran dari luar daerah alias kWh terbang yang diduga dipasang oleh oknum ,jelasnya.

Oknum itu begini lo pak dia adalah orang yang pinter dilapangan yang bisa memindahkan kwh tersebut ,paparnya. Ketika ditanya soal masyarakat yang memasang kwh atas nama orang lain itu dicabut lalu diganti yang membayar uang denda dan pasangan dengan alasan balik nama dirinya bilang itu sudah aturan. Dari pihak PLN ,jawab nya.

Soal dipertanyakan oleh awak media terkait aturan dari PLN. Apakah selama ini dari pihak PLN sudah memberikan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat dirinya hanya diam sementara. Disinggung soal oknum apakah sudah dilaporkan belum ke pihak polisi dirinya menjawab belum ,pungkasnya

Sampai berita ini diterbitkan pihak terduga yang dikatakan oleh pihak desa dan. PLN itu oknum belum bisa dihubungi baik via telpon atau pun jumpa lewat darat. Dari hasil konfirmasi baik lewat warga masyarakat dan pihak PLN diduga banyak kejanggalan kejanggalan. Di karenakan pihak PLN memungut pembayaran berupa denda dari masyarakat tidak disertai kwitansi yang sah dari PLN itu sendiri. Dari masyarakat meminta kepada Aph atau dinas terkait untuk mengusut permasalahan ini sampai tuntas. (Tim)

Pos terkait