Media Humas Polri || Grobogan
Diduga memalsukan beberapa dokumen dalam perkara perceraian yang di tanganinya, Yunita Ratna Tri Astuti, S.H, MH. dan Ira Noviana Sari, S.H di laporkan ke Polres Grobogan oleh Andika Eko Prastiono. Rabu, (18/10/23)
Dari informasi sementara yang terhimpun, dokumen yang diduga di palsukan adalah berupa tanda tangan dan stempel Kedutaan Besar Indonesia untuk Taiwan pada 21 Juni 2022 lalu. Dokumen tersebut merupakan syarat mutlak untuk proses perceraian kliennya yang berada di luar negeri yakni Taiwan. Terungkapnya pemalsuan dokumen tersebut saat pelaksanaan persidangan, hakim pengadilan agama purwodadi menyatakan salah satu dokumen sebagai persyaratan perceraian di nyatakan tidak asli. Pernyataan tersebut akhirnya di tuangkan dalam surat putusan Pengadilan Agama Purwodadi dengan nomor : 1621/pdt9/2022/PA yang di terbitkan pada 03 September 2022 lalu.
Atas dasar putusan hakim Pengadilan Agama Purwodadi tersebut, pelapor yang di dampingi kuasa hukum Achmad Zaini Muslim, S.H, M.H, C.P.L, SHEL, C. M beserta Adv Tandyono Adhi Tri Utomo,S.H,.(C.P.L) membenarkan adanya pelaporan ke Polres Grobogan .
” Benar sudah kami laporkan, untuk perkembangannya nanti kita kabarkan ke rekan-rekan,” Terang Zaini melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini di terbitkan, masih di butuhkan konfirmasi ke pihak terlapor dan penerima laporan untuk Keberimbangan berita ini. (fiq)