Media Humas Polri || Muba
Bermula Ali Idrus (48) warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko pada hari Sabtu(21/10/23) sekira pukul 07.00 wib dikebun sawit milik adiknya atas nama Ahmad Roni (42), di Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko, mendapati adiknya tersebut sudah menjadi mayat dengan kondisi seperti ada tanda kekerasan dibagian kepala, yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Batanghari Leko.
Berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang di back up oleh Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Iptu Dedy Kurniawan SH dalam melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dan mengerucut kearah terduga pelaku atas nama Budi (34) warga Desa Talang Leban yang kemudian dilakukan penangkapan pada hari Senin (23/10/23) .
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Moga Gumilang S.TrK , hari Sabtu (28/10/23) membenarkan adanya ungkap kasus dari peristiwa penemuan mayat pada hari Sabtu (21/10/23) di kebun sawit di Dsn III Desa Talang leban Kecamatan Batanghari Leko.
“Kami di back up oleh Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap 1 terduga pelaku atas nama Budi (34) yang merupakan anak buah dari korban sendiri yang mengurusi kebun sawit milik korban”. Jelasnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ia melakukan kejahatan tersebut bersama RZ yang saat ini belum tertangkap, dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga meninggal dunia di tempat kejadian, dan mengenai motifnya masih kami dalami”. ujar Moga.
“Adapun pasal yang kami terapkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara”. Tambahnya. (Aln)