Tim Gabungan Satresnarkoba Berhasil Mengamankan MA Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH menyampaikan. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan Muhammad Adam alias Ahmad (32) warga Jalan Andan Sari Kelurahan Andan Sari Kecamatan Medan Marelan.Kota Medan Sumatera Utara,Senin (23/10/23)

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH Sabtu (28/10/23) menjelaskan berdasarkan adanya pengaduan.

Masyarakat (DUMAS) terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Desa Sukarame Kelurahan Aek Kanopan Timur, maka Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba ( GKN) Senin (23/10/23).

Sebelum dilaksanakan GKN Kanjt Idik II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung SH dan Kanit Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Yuna Gultom selaku Pimpinan Tim memberi arahan kepada Anggota terkait target dan sasaran Grebek Kampung Narkoba (GKN).

Kegiatan GKN ditentukan dua target yang Pertama, lapak yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba yang Kedua yakni rumah seorang laki-laki atas nama AU yang terletak di lingkungan II Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur
Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tim melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) dan bertindak mengamankan seorang laki-laki dewasa, hasil dari Interogasi laki-laki ini mengaku.bernama Muhammad Adam alias Ahmad (32) dan dilanjutkan penggeledahan badan Tim menemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3.69 gram bruto 1 (satu) lembar tisu warna putih.

Selanjutnya Tim didampingi Kepala Lingkungan Kampung Baru lapak yang ada dan peralatan yang diduga tempat mengkonsumsi narkoba dimusnahkan dengan cara membakar.

Untuk proses selanjutnya Tersangka MA alias Ahmad beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu,
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait