Media Humas Polri || Lampung Timur
Pembangunan ruas jalan di desa labuhan ratu 9 kabupaten Lampung Timur tanpa papan proyek, yang berada dusun 2, jelas melanggar peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29,/RT/ m/2014, dan UU no 14 tentang tahun 2008, keterbukaan.
Di duga adanya tindak pidana korupsi,, Karena tidak ada Nya keterbukaan dan papan proyek yg harusnya menjukkan jumlah dan nilai pembangunan yang berkaitan dengan dana desa.
Saat di konfirmasi salah satu masyarakat sekitar, (SL) tidak puas dengan pembangunan jalan tersebut, dan masyarakat tidak tahu angaran pembangunan jalan tersebut lapen/ lataston ataupun bhotmik, dan bangunan tersebut, terlihat bergelombang, kemungkinan masyarakat menolak serah terima pembangunan tersebut,
Beberapa LSM, lembaga kontrol akan menurun kan konsultan hingga akan jelas anggaran yang di realisasikan, jika indikasi terdapat penyimpangan dalam pengerjaan tersebut akan melaporkan ke pihak yang berwenang, APH,
Sesuai arahan BPK persiden joko Widodo, bahwa masyarakat di beri hak untuk mengawasi terkait penggunaan dana desa, dan di wajibkan kan keterbukaan dan transparans yg berkaitan dengan dana desa
Banyak Nya proyek proyek saat ini tanpa papan nama, sehingga di mungkinkan kan/ di duga adanya penyelewengan anggaran negara’ kurang nya transfaran.
dari beberapa lembaga kontrol berharap kepada pihak yang berwenang agar menindak tegas,, pelaku pelaku yang melanggar uu uu terkait anggaran negara, (jk)