Media Humas Polri || Demak
Beberapa Aktifis Hukum Semarang dan penggerak anti korupsi Mengecam keras Terkait adanya Pungli Pemotongan dana PKH di desa Trimulyo.
Kanjeng Hery darma Mengungkapkan ” saat di temui di ruang Kerjanya , apa pun bentuknya Pungli itu harus di proses secara hukum apa lagi bantuan dari pemerintah PKH, BANSOS itu gak bisa main main , saya percaya Kapolres Demak akan melakukan langkah hukum yang baik terkait adanya pelaku Pungli saya yakin pasti akan di proses papar nya.
Dari hasil investigasi di lapangan serta pengembalian uang PKH dan bansos di kembalikan berarti benar adanya Pungli tersebut, apapun itu tindak pidana walau sudah di kembalikan proses hukum harus di tegakkan dan di jalankan sesuai undang undang, kalau sudah di kembalikan trus tidak di proses hukum Indonesia mau jadi apa ungkap Para aktifis hukum.
Kami akan terus mendorong dan mengawal kasus tersebut sampai ada titik hukum yang jelas apa bila tidak di proses kami akan bawa ranah ini ke Polda Jawa tengah, ungkap para aktifis hukum,
Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.
Uang hasil korupsi yang di gunakan tersebut wajib dikembalikan oleh terpidana korupsi berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dari beberapa kajian hukum sudah jelas tindak pidana tinggal bagaimana jajaran polres Demak menyikapi nya apabila kasus ini berhenti di tengah jalan kami para aktifis hukum dan penggerak anti korupsi Jawa tengah akan melakukan aksi damai di Polda agar kasus tersebut jangan jadi dingin tegas nya. ( Tim / Red)