Di Duga Kades Desa Sungai Rambai Kangkangi Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Permendagri Dan Nomor 67 Tahun 2017

Media Humas Polri || Jambi

Diminta Pj bupati Tebo H aspan non aktifkan kades sungai rambai yang kisruh menimbulkan polemik di desa sejak di Lantik menjadi kepala desa sampai hari ini tentang pemberhentian perangkat desa, ketua BPD, izin perangkat yang sedang izin karena hamil berat, hingga laporan penyuapan terhadap camat. Sabtu (04/11/23).

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu warga yang Tidak mau di sebut namanya bahwa kades tidak memahami aturan Tetang regulasi tentang pemberhentian perangkat desa dan aksinya sangat Koboy yang dapat menghambat infrastruktur pembangunan desa.

Seolah-olah aksinya Koboy kades tersebut di duga kuat karena tuntutan team pemenang beliau, padahal bupati Tebo H aspan pernah mengatakan bahwa kades yang kita Lantik baru ini jangan membuat kisruh di desa tentang merombak perangkat yang menimbulkan dampak bagi perangkat.

Jika mau mengganti perangkat harus memahami aturan tentang pemberhentian perangkat desa, dengan hal ini juga kami meminta kepada Pj bupati Tebo H aspan segera non-aktifkan kades sungai rambai

Dan meminta kepada pihak APH untuk memproses laporan camat dan inspektorat cek alokasi dana desa yang saat ini sedang di gunakan oleh kades tersebut karena masyarakat menduga ada beberapa anggaran dana desa tidak sesuai di gunakan. (Tim)

Pos terkait