4 Orang Warga Gang Cempedak Kampung Baru Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP.
James H Hutajulu SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Sabtu (11/11/23) menyampaikan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 4 orang laki-laki dari gang cempedak jalan Kampung baru Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu Rabu (08/11/23).

Bacaan Lainnya

Kata Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Penangkapan 4 orang laki-laki berawal dari adanya pengaduan Masarakat ( Dumas) yang melaporkan bahwa peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di gang cempedak Kampung Baru sangat meresahkan Masyarakat.

Adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba untuk menindak lanjutinya, adanya Perintah Kapolres ini Tim Opsnal Satresnarkoba turun kelokasi dan melakukan penyelidikan sekaligus melakukan tindakan menggerebek
satu Pondok kaca yang ada dilokasi, hasilnya diamankan 2 orang laki-laki.

Hasil dari interogasi kedua laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial AR dan SS dan dilaksanakan penggeledahan badan ditemukan berupa, 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.75 gram bruto, 2 (dua) unit HT warna hijau loreng, 3(tiga) buah pipet berbentuk sekop, 1(satu) unit Calkulator, 3(tiga) unit timbangan, 1(satu) buah buku catatan, 2(dua) unit Handphone Android merk OPPO dan Samsung, 1(satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai sejumlah Rp.300.000.(tiga ratus ribu rupiah) dan 1(satu) buah Tas warna hitam berisi uang tunai sejumlah Rp 315.000.( tiga ratus lima belas ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp.1.544.000.(satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Dari hasil interogasi tersangka AR dan SS kedua tersangka mengakui barang haram yang mereka miliki diperoleh dari seseorang berinisial FR , dari pengakuan kedua tersangka ini lalu dikembangkan dan melakukan penggerebekan kediaman FR dan FR dapat diamankan dibelakang rumahnya bersama WP.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan 1(satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah bong terbuat dari botol minuman lasegar, 4(empat) plastik tembus pandang herisi plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) unit Handphone Android merk OPPO warna hitam dan putih. Uang tunai dari FR sejumlah Rp 2.004.000.( dua juta empat ribu riupiah) sedangkan uang tunai dari WP sejumlah Rp.2.980.000.(dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)

Untuk selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)

Pos terkait