Media Humas Polri || Labuhanbatu
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/331/X/2023/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES Labuhan Batu /Polda Sumatera Utara Tanggal 05 Oktober 2023 pelapor atas nama Junius Gerhanta Sembiring
Junius Gerhanta Sembiring Warga Wonosari lingkungan I Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, melaporkan bahwa dia kehilangan dua buah gerenda 1 buah merk Modern warna hijau dan 1 buah merk Modern warna abu-abu.
Dengan adanya laporan warga Ini Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Ipda Yuna H Gultom langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dari olah TKP Tim sudah mengantongi pelakunya.
Tim melakukan pencarian namun belum ditemukan,Selasa (08/11/23) sekira pukul 01.00 Wib Tim menerima informasi dari Masyarakat bahwa tersangka pelaku berada di Baktiraja Kecamatan Sinambela Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan adanya informasi ini Ipda Yuna H Gultom bersama Anggota langsung turun ke lokasi.
Tim sampai di lokasi yang di informasikan Rabu (09/11/23) melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib, di Baktiraja Kecamatan Sinambela, Kabupaten Humbang Hasundutan AE, tersangka pelaku pencurian ini berhasil diamankan Tim yang dipimpin Ipda Yuna H Gultom.
Dari hasil Interogasi yang dilakukan Tim kepada AE langsung AE mengakui perbuatannya memang benar melakukan pencurian dan mengambil alat-alat yang diamankan 1(satu) unit gerenda mesin merk Modern warna hijau dan 1(satu) unit gerenda mesin merk Modern warna abu-abu diperkirakan kerugian koban sejumlah Rp 3.600.000.( tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka AE dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu, dan kepada tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 5 KUHPidana Pencurian dengan pemberatan, sebut Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu P Napitupulu SH. (Thamrin Nasution)