Kurang Dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Penganiayaan Berat Di Eromoko

Media Humas Polri || Wonogiri

Polres Wonogiri Polda Jateng, Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Eromoko Kab. Wonogiri. Senin (13/11/23).

Bacaan Lainnya

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., membenarkan bahwa Petugas telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Eromoko Kemarin. Pelaku yang di amankan adalah JH (35Th) warga Ds Pucung Kec. Eromoko Kab. Wonogiri yang berdomisili di dsn Sumberwatu desa Sumberharjo Kec. Eromoko.

Kejadian berawal ketika Korban DH (27 Th) datang tempat tinggal pelaku yang berdomisili di dsn Sumberwatu Rt 1 Rw 5 Ds Sumberharjo Kec Eromoko Kab. Wonogiri pada hari Minggu (12/11/2023) pukul 14. 30 Wib dengan maksut ingin menjemput anaknya. Kemudian terjadilah cekcok mulut dengan pelaku yang juga merupakan mantan suami korban.

Karena terjadi percekcokan kemudian korban pulang, namun sesampainya di tengah perjalanan pulang tepatnya di jalan dsn Sindukarto Rt, 01/ Rw. 05, Ds. Sindukarto, Kec. Eromoko, Kab Wonogiri, korban berhenti dan pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan luka mengeluarkan darah pada bagian wajah, kepala, tangan dan mata. Kemudian korban di tolong oleh salah satu warga setempat. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

Setelah mendapat laporan dari korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri langsung melaksanakan penyelidikan dan pada hari Senin (13/11/23) pukul 04.00 Wib tim Resmob berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kec. Eromoko.

Dari keterangan pelaku, didapatkan keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan tangan kosong mencolok mata korban dengan jempol hingga mata korban berdarah serta menganiaya korban dengan sabit yang sebelumnya sudah di siapkan pelaku.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Diantaranya adalah 1 (satu) bilah sabit, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash, Warna hitam, Noka 8F011005J83573, Nosin B402-1D47370, tanpa plat nomor.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Triyono)

Pos terkait