Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Kasus Pelaku Narkoba Di Teluk Pinang

Media Humas Polri Labuhanbatu Selatan

 

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Areal SPBU Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 wib.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Torgamba bahwa di Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

 

“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib Kanitreskrim Polsek Torgamba IPDA Muhammad Rafi Mahendar Nasution, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy yang kemudian disepakati bertemu diareal SPBU.

 

Kemudian saat dilokasi tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat datang ke areal SPBU Teluk Pinang Desa Asam Jawa yang bernama PH alias Tole yang pada saat diamankan sempat membuang 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram”.ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, Jum’at (22/12/2023).

 

Kemudian saat penggeledahan badan ditemukan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.”Dan turut diamankan juga 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat warna hitam.

 

Selanjutnya dilakukan introgasi awal, tersangka mengaku narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama panggilan AN warga Kampung Banjar Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang kemudian dilakukan pengembangan terhadap AN dirumahnya namun tidak ditemukan (DPO)”, sambung Kasatresnarkoba.

 

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya. Keberhasilan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. ( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait