Diduga Jefri Mafia solar Bersubsidi yang memiliki Penimbunan Di rumahnya masih bebas Beroprasi serasa di bekingi Oknum Polisi dari Polres Indramayu
Media Humas Polri || Jawa Barat, –
Sudah satu bulan semenjak diberitakan Media humas polri pada (17/12/2023),
Jefri merupakan warga Desa Kertajaya Rt. 002/003 Blok Kebuyutan Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu – Jawa Barat. Yang sempat dilaporkan MHP kepada polres indramayu, sebagai terduga pengusaha ilegal yang memperjual belikan BBM jenis Solar
Seperti pantauan MHP kepada polres indramayu, yang sangat kecewa karena tidak menindak dan menghentikan bisnis ilegal yang dilakukan jefri
Tak hanya sampai disitu, beberapa beking dari jefri bermunculan agar tidak memberitakan praktek ilegal yang dilakukan jefri.
Seperti yang diungkapkan Masta kaperwil MHP Jawa Barat (19/01/2024), “Benar, praktek yang dilakukan jefri sudah sempat diberitakan MHP dan dilaporkan kepada polres indramayu, khususnya kapolres indramayu namun belum adanya tindakan, hal ini yang sangat disayangkan , karena terkesan polres indramayu terkena angin malam.” (Ungkap Masta)
Lanjut Masta, ” Bukan cuma itu, beking dari jefri dan jefri juga sempat mendatangi saya agar tidak dipermasalahkan lagi kegiatan usaha yang dijalankannya, bahkan mengiming-ngiming nominal kepada saya, namun hal ini kami tolak, karena pedoman kami adalah peraturan yang sudah jelas tertuang dan berbunyi.
Padahal sudah jelas tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
(Ryan – korwil Jawa Barat )