15 Kasus Narkotika Berhasil Di Ungkap BNN Maluku Selama Tahun 2022

15 Kasus Narkotika Berhasil Di Ungkap BNN Maluku Selama Tahun 2022

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri

30/12/2022

Maluku – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggelar Press Release Akhir Tahun 2022

Press Release ini dipimpin oleh Kepala BNN Maluku Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid, M.Si didampingi oleh Kasubbag Umum, dan Plt kabit Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang difokuskan pada bidang pemberantasan, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, dan bidang rehabilitasi.

Kepala BNN Maluku Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid, M.Si menjelaskan Tindak Pidana Narkotika yang berhasil diungkap BNN Provinsi Maluku untuk tindak pidana Narkotika sendiri; target 5 berkas, realisasi 15 berkas, jumlah P21 13 berkas, jumlah tersangka 21 orang, persentase 300%.

Berdasarkan jenis kelamin, tersangka yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus narkotika berjenis kelamin laki-laki sebanyak 20 orang (95%), sedangkan jenis kelamin perempuan sebanyak 1 orang (5%). Kasus berdasarkan kewarganegaraan tersangka yang diamankan oleh BNNP Maluku dari pengungkapan kasus narkotika sebanyak 21 orang (100%) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara kasus berdasarkan tingkat pendidikan, paling banyak tersangka tamatan SMA yaitu sebanyak 16 orang (75%), S1 sebanyak 2 orang (10%), SD sebanyak 2 orang (10%), dan SMA sebanyak 1 orang (10%).

Kasus berdasarkan kelompok umur tersangka yang paling banyak yaitu kelompok > 30 tahun sebanyak 17 orang (81%), sedangkan yang paling sedikit berada pada kelompok umur 20-24 tahun yaitu sebanyak 1 orang (5%). Kasus berdasarkan pekerjaan, tersangka yang diamankan BNNP Maluku paling banyak merupakan pengangguran sebanyak 12 orang (52,6) dan paling sedikit karyawan swasta dan wiraswasta masing-masing 1 orang (5,2%).

“Selama Tahun 2022, barang bukti yang berhasil diamankan di Provinsi Maluku terdiri dari shabu, ganja dan tembakau sintetis. Adapun rincian barang bukti sebagai berikut: Shabu 113,73 gram, Ganja 394,5 gram , dan Tembakau Sintetis 117,09 gram.” Jelas Kepala BNN Maluku Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid, M.Si

Dijelaskan Rohmad, untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika di Provinsi Maluku, BNN Provinsi Maluku gencar melakukan berbagai upaya untuk mengajak pecandu dan penyalahguna narkotika melaporkan diri di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Provinsi Maluku. Rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkotika hingga pulih merupakan langkah yang tepat untuk menekan permintaan terhadap narkotika.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi BNNP Maluku melaksanakan Peningkatan Kompetensi Kepada 25 Orang petugas rehabilitasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di Provinsi Maluku. BNNP Maluku juga telah melaksanakan sertifikasi kepada 7 Orang petugas rehabilitasi Institusi Wajib Lapor (IPWL),” Jelasnya

BNN Provinsi Maluku juga malaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Instansi pemerintah dan swasta untuk mendukung program P4GN diantaranya, PKK, RRI, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Darussalam Ambon, Pelindo, Ditsat Narkoba Polda Maluku, Polairud Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, LAN, BTN dan PT. Angkasa Pura II. Serta dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN BNN Provinsi Maluku mengkordiansikan pelaporan B06 sebanyak 20
Instansi dan B12 sebanyak 25 instansi.

“Tahun 2023 BNN Provinsi Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional dan wilayah dan melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui diseminasi, serta pemberdayaan masyarakat di Provinsi Maluku. ” janji Rohmad

Pos terkait