Kades citalang bantah tudingan berita miring terkait pembangunan GPS tidak berdasar
Media humas polri || Purwakarta
Gonjang-ganjing ramainya pemberitaan miring terkait Pembangunan Gedung Pengolahan Sampah ( PGPS ) yang berlokasi di Kp. Mekarsari di Rt. 16 Rw.04. Desa Citalang Kec. Kota Purwakarta dinilai tidak benar alias mengarah kepada tudingan yang tidak berdasar
Bahwa Pembangunan Gedung Pengolahan Sampah ( PGPS ) bersumber dari anggaran Silva Dana Desa tahun 2023, dan sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kab. Purwakarta berserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) dan itupun digunakan untuk pembangunan kerangka pondasi PGPS, ” Kata Kades Citalang Kang M.Kosasih dan Hendi Suhendi dan di dampingi Oleh Advokad, hari Kamis (4/7/2024) di ruang kerjanya
Dalam Klarifikasi terkait dengan pemberitaan menuding itu, Kades Citalang Kang M. Kosasih dan Hendi Suhendi membantah keras isi berita yang dinilai sangat merugikan dan dianggapnya simpang siur, “jelas Kades Citalang Kang M Kosasih kepada wartawan
Dijelaskan bahwa, saudara Hendi Suhendi oleh saya sebagai Kedes Citalang saya tunjuk sebagai Kepala Tukang untuk mengawasi para pekerja guna mengejar limit waktu pekerjaan yang tertera di Papan Proyek Kegiatan (PPK), bukan seperti tudingan di berita sebagai Pelaksana Proyek” Tegas Kang M. Kosasih
Hendi Suhendi dengan tegas mengatakan bahwa Pembangunan itu harus diawasi untuk menghasilkan suatu kualitas yang harus di pertanggung jawabkan, karena menggunakan anggaran Dana Desa Pemerintah.
Selain itu, mengawasi para pekerja agar bekerja dengan baik tidak santai karena itu tadi menyangkut limit waktu tertera di Papan Kegiatan, juga kalau seandainya pekerja malas-malasan akan membengkak upah HOK pekerja yang harus dibebankan kepada Desa, ” Papar Kang Hendi
Jadi Kades Citalang Kang. M Kosasih Merekomendasikan Kang Hendi sebagai Kepala Tukang untuk mengawasi pekerjaan para pekerja dan menjaga limit waktu itu tadi, terlebih agar mencapai hasil kualitas dan nantinya untuk kesejahteraan masyarakat Desa,” Ungkap Kang M Kosasih. Bersambung,……….. (rdy)