Media Humas Polri / Kalteng
Senin 07 Oktober 2024 awak media Mhp meliput kondisi alam seputar jln menuju Kecamatan Pujon Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah. Sekitar 5-10 km dari Simpang empat Pujon sudah mulai terlihat kanan kiri jalan bekas Tambang galian C yang belum dilakukan reklamasi paska tambang sebagaimana diatur dalam UU Minerba No 3/2020 Jo PP No 78/2010 Jo Permen ESDM No 26/2018 terkait kewajiban melakukan reklamasi paska tambang, Artinya jika bekas tambang kemudian dibiarkan menjadi lembah berawa rawa sekaligus potensi pencemaran lingkungan,maka aktifitas pertambangan galian C dipertanyakan, setidaknya dalam perizinan sebagai berikut ;
Pertama
Izin pokok galian C apakah resmi ada atau tidak, umumnya berbentuk badan hukum CV atau PT dan atau Koperasi, dan bentuk lain sesuai aturan hukum yang berlaku
Kedua
Izin lingkungan, ini prinsip, operasi tambang galian C wajib mengantongi izin lingkungan dari kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tanpa izin lingkungan potensi mencemari lingkungan hidup.
Ini bermasalah secara administrasi dan pidana denda dan atau ganti kerugian.
Ketiga
Produk yang dihasilkan dari aktifitas tambang Illegal apapun bentuknya menjadi illegal pula,dan jika diperjual belikan potensi terkena jual beli barang illegal bisa berperkara dengan Kepolisian sebab jual beli barang illegal
Keempat
Terancam kerusakan lingkungan yang serius dimasa depan. Sebab aktifitas tambang yang illegal atau legal sekalipun ketika mengabaikan reklamasi paska tambang lingkungan dipastikan akan tercemar dan endingnya bencana alam siap menghadang.
Kelima
Timbulnya kerugian Negara disektor SDA,aktifitas tambang galian C yang illegal tidak mungkin akan melaksanakan kewajiban Pajak, PNBP, Iuran Wajib, Iuran Pokok, dan kewajiban badan hukum usaha lainnya
Tambang Galian C Kapuas Tengah khususnya di Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah setidaknya patut dipertanyakan perizinannya resmi atau illegal.Terlepas dari status legalisasi badan hukum usahanya,dengan fakta lapangan tidak adanya reklamasi paska tambang menjadi indikasi terjadinya pelanggaran hukum bidang tambang yang mewajibkan adanya reklamasi paska tambang,bukan begitu sebagai upaya pertambangan yang baik dan sesuai sop pertambangan, demikianlah (09/10/24.TS,SH). ( Toto )