Media Humas Polri//Rokan Hulu
Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes kembali berhasil amankan salah seorang warga Dusun Pasir Panjang, Desa Rambah Hilir kecamatan Rambah Hilir pada hari Rabu, (16/10/2024) atas dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I bukan tanaman (Sabu).
Pengungkapan atas diamankan terduga pelaku pengedaran Narkoba jenis Sabu tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes yang menerangkan bahwa, diduga pelaku KN alias IKP (35) yang merupakan warga dusun Pasir Panjang telah diamankan oleh personil Polsek Rambah Hilir di salah satu kawasan Kebun sawit milik warga di dusun Pasir Panjang.
“Benar pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 kami telah mengamankan KN alias IKP di kebun sawit milik warga yang berada di dusun Pasir Panjang dengan alat bukti di antaranya 8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,50 Gram, 1 (satu) buah plastik klem ukuran besar, 1 (Satu) buah plastik klem ukuran sedang, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo type A3X warna Biru, uang tunai hasil penjualan Narkotika sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah),” ucap Ipda Jonnes.
“Saat ini diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
“Adapun pasal yang diterapkan terhadap diduga pelaku yaitu Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
“Kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, kami ingatkan kembali bahwa dalam menjaga kondusifitas lingkungan menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Rokan Hulu, jangan sungkan untuk menginformasikan kepada Polsek Rambah Hilir melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing desa jika ada hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. ( Samiono )