Kapolres Menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Serta Bupati/Wakil Bupati Pada Pilkada Tahun 2024

Media Humas Polri//Padang Lawas

Polres Padang Lawas Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK menghadiri kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Serta Bupati/Wakil Bupati Pada Pilkada Tahun 2024 di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Selasa (22/10/2024).

Bacaan Lainnya

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menggelar Sosialisasi Netralitas bagi ASN. Baik PNS maupun PPPK wajib menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Padang Lawas.

Turut hadir Pj. Bupati Padang Lawas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM dalam hal ini di wakili oleh Asisten I Pemerintahan Panguhum Nasution S.Sos, M. Ap, bersama Kejari Padang Lawas Sinrang, S.H., M.H. para pimpinan OPD/Camat Se-Kabupaten Padang Lawas dan serta para undangan lainya.

Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution,SPd membuka acara Tersebut memberikan Ucapan terimakasih kepada narasumber dan peserta kegiatan sosialisasi yang hadir dalam kegiatan ini.

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Padang lawas berharap output dari kegiatan sosialisasi ini, bapak dan ibu ASN menjadi garda terdepan dalam pencegahan dugaan pelanggaran- pelanggaran dalam Pilkada serentak tahun 2024,Kami berharap dalam kegiatan ini Bapak dan Ibu ASN bisa memberikan masukan kepada kami Bawaslu”tutur Alex Sabar Nasution,SPd

Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK mengatakan tujuan komitmen bersama netralitas ASN yaitu membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN serta terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional sehingga terwujudnya pemilihan kepala daerah yang berkualitas.

“Larangan terkait pemilihan kepala daerah bagi ASN ,Kampanye/Sosialsasi Media sosial. Ikut sebagai pelaksana kampanye,kampanye dengan atribut PNS,Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,Memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan KTP dan Kami dari tim gakkumdu berharap agar kita mempedomani undang- undang yang berlaku dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas “ucap AKBP Diari Astetika S.IK

Dilanjutkan dengan Penyampaian materi Kajari Kabupaten Padang Lawas yaitu Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus fokus pada peningkatan integritas dan profesionalitas, menjaga marwah ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

“ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon dan Kami berharap netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024 ini demi mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas di Kabupaten Padang Lawas” ujarnya.

Saat di konfirmasi kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan ASN harus netral untuk menjaga profesionalisme dengan memberikan pelayanan publik yang adil, menghindari penyalahgunaan jabatan/wewenang, menghindari pemanfaatan fasilitas negara dan menghindari konflik.

“Tugas Bawaslu adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan tugas serta wewenang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ada pun sanksi ASN yang melanggar netralitas beragam mulai dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” terangnya.( Mahyudin )

Pos terkait