Satreskrim Polres Sintang Bekuk Warga Kayan Hilir Pelaku Curanmor

Media Humas Polri//Sintang

Tim Resmob Polres Sintang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku yang merupakan seorang remaja dengan inisial OY (19)adalah warga asal Dusun Neran Kecamatan Kayan Hilir.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Ryan Eka Cahya, S.H., S.I.K., M.Si., menerangkan penangkapan ini bermula dari adanya laporan kehilangan kendaraan sepeda motor oleh korban kepada pihak Kepolisian pada Selasa ( 01/11/24 ) malam.

Merespon aksi pencurian yang terjadi, Satreskrim Polres Sintang mengerahkan unit Resmob yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas, S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Alhasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian pun membuahkan hasil dan berhasil mengantongi identitas dari pelaku.

“ Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari dan mengembangkan informasi yang ada, identitas pelaku berhasil kita identifikasi “. Ujar Kasat Reskrim.

Kemudian pada Rabu, ( 06/11/24 ) Sore petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha, 1 (satu) Set Velg, 1 (satu) Set Ban dan 1 (satu) Set Gear.

“ Barang bukti sudah kita cocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya identik dengan kendaraan yang dilaporkan hiilang “. Pungkas Kasat Reskrim.

Atas tindakannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. ( Widodo )

Pos terkait