Media Humas Polri//Indramayu
Maraknya tempat karaoke ilegal di Kabupaten Indramayu,terus menjadi isu yang menimbulkan keresahan masyarakat. Beberapa lokasi, seperti di sekitar Sport Center Indramayu dan bantaran Kali Cimanuk, disebut-sebut sebagai pusat aktivitas hiburan tanpa izin resmi.
Situasi ini memunculkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan sudah mengatur mekanisme perizinan secara rinci, seperti kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persetujuan warga sekitar, dan dokumen lingkungan (UKL-UPL), banyak tempat hiburan tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menimbulkan dampak sosial, tetapi juga kerugian ekonomi. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Jasa Hiburan (PBJT), yang dapat mencapai 40-50% dari penghasilan tempat hiburan, menjadi hilang.
Ali Ma’nawi, SHI, tokoh dari Lakpesdam PCNU Indramayu yang akrab disapa Almak, menyampaikan keprihatinannya.
“Tempat hiburan adalah bagian dari hak masyarakat, tetapi keberadaannya harus tunduk pada aturan yang berlaku. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, ini bisa merusak tatanan sosial, mengancam moralitas generasi muda, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Almak.
Maraknya karaoke ilegal di Indramayu bukan hanya masalah hiburan, tetapi juga ujian bagi tata kelola pemerintahan daerah. Dengan adanya tindakan nyata, transparansi, dan edukasi yang baik, pemerintah diharapkan mampu mengubah tantangan ini menjadi peluang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan berkeadilan.
“Ini bukan hanya soal hiburan, tetapi juga tentang menjaga moralitas generasi muda, ketertiban sosial, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kami berharap aturan ditegakkan, dan semua pihak bekerja sama demi kebaikan bersama,” tutup Almak.
Keberhasilan dalam menangani fenomena ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah dan masyarakat mampu bersinergi menciptakan tata kelola daerah yang lebih baik.(Heryanto)