Media Humas Polri//Jakarta
Jakarta, 6 Desember 2024 di Mahkamah Konstitusi Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), memasukkan perbaikan berkas Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan telah diterima Mahkamah Konstitusi berdasarkan TANDA TERIMA BERKAS PERKARA ELEKTRONIK
NOMOR 8/P-KOT/PAN.MK/12/2024 dan TANDA TERIMA BERKAS PERKARA ELEKTRONIK
NOMOR 9/P-KOT/PAN.MK/12/2024.
Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. sebagai Ketua tim hukum banjarbaru hanyar, menuturkan Perbaikan secara serius Permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini sebagai bentuk penyempurnaan,penguatan dalil-dalil dalam permohonan serta penambahan bukti. Pemberkasan hal-hal yang diuraikan dalam perbaikan adalah sebagai berikut :
1. PEMILUKADA KOTA BANJARBARU HANYA DIIKUTI CALON TUNGGAL, NAMUN KPU KOTA BANJARBARU TIDAK MENYEDIAKAN KOLOM KOSONG PADA SURAT SUARA
2. KPU KOTA BANJARBARU DIDUGA MENGHILANGKAN HAK PILIH (RIGHT TO VOTE) WARGA KOTA BANJARBARU
3. JIKA MENGIKUTI CARA BERPIKIR KPU KOTA BANJARBARU, MAKA SEJATINYA DIDUGA TIDAK ADA “PEMILIHAN” DALAM PEMILUKADA KOTA BANJARBARU
4. MENETAPKAN SUARA TIDAK SAH SEBAGAI SUARA SAH KOLOM KOSONG DAN PELAKSANAAN PEMILUKADA KOTA BANJARBARU DIAMBIL ALIH OLEH KPU RI
Pazri menekankan,bahwa kesalahan terbesar Termohon terletak pada cara menerapkan Keputusan KPU 1774/2024 terhadap tidak sahnya surat suara karena paslon terdiskualifikasi. Perlu Para Pemohon garis bawahi, ketentuan tidak sahnya suara karena tanda coblos paslon terdiskualifikasi hanya bisa diterapkan apabila pembatalan tidak menyebabkan peserta pemilihan menjadi calon tunggal. Sedangkan untuk calon tunggal mekanismenya tetap melawan kolom kosong, sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilukada juncto Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU 17/2024.
Bahwa jika Termohon dan KPU RI berdalih “tidak sempat lagi mencetak surat suara kolom kosong karena saat Paslon Nomor 2 didiskualifikasi, kurang dari 1 (satu) bulan menuju hari pemungutan suara (27 November 2024)” [Bukti P-21], maka Termohon mengorbankan hak puluhan ribu pemilih dalam Pemilukada Kota Banjarbaru, untuk sekadar alasan teknis administratif.
Berkaca dari fakta dan praktik penyelenggaraan yang dilakukan oleh Termohon secara tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan UU Pemilukada dan PKPU 17/2024 dalam Pemilukada Kota Banjarbaru, maka pelaksanaan Pemilukada Kota Banjarbaru secara keseluruhan pada tahun berikutnya ATAU PSU antara Paslon Nomor 1 melawan kolom kosong, perlu diambil alih oleh KPU RI dan bukan lagi dilaksanakan oleh Termohon.
Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D.,menyampaikan terimakasih banyak kepada semua tim dan memohon do’a kepda semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan terus akan kita lanjutkan. Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing. ( Irfani )