Pencabul Anak Bawah Umur Diringkus Polres Bengkalis

Media Humas Polri//Riau

Diduga kembali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur, BR (57), warga Kecamatan Bengkalis terpaksa diringkus polisi, Selasa (17/12/24).

Bacaan Lainnya

Pria paruh baya ini juga merupakan residivis atau mantan narapidana kasus pencabulan dan dihukum selama 5 tahun penjara.

Aksi amoral dilakukan tersangka BR pada Senin (16/12/24) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Panglima Minal Bengkalis terhadap salah seorang anak perempuan di bawah umur dipegang oleh bapak-bapak tidak dikenal, lalu dicium dan tersangka membuka celananya sendiri dengan maksud memperlihatkan kemaluan.

Korban dalam keadaan panik, kemudian tersangka melepaskan tangan korban dan meninggalkan korban menggunakan sepeda berwarna merah miliknya.

Kejadian itu juga sempat viral di media sosial (Medsos). Kepolisian menerima laporan dengan cepat bergerak mencari keberadaan pelaku.

Tersangka berhasil diamankan di kedai kosong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (18/12/24).

Kepada polisi, tersangka BR mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Petugas juga mengamankan sejumlah bukti antara lain, rekaman video durasi 22 detik, baju yang dikenakan tersangka saat melakukan pelecehan.

Tersangka BR akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. (Yuref)

Pos terkait