Media Humas Polri // Mandailing Natal
Kades Bangkelang Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak, Langgar Regulasi?
Seorang oknum kepala desa berhentikan aparat desanya pada 27 juli 2024 Yang lalu. sabtu (28/12/2024)
Nama-Nama Perangkat Yang diberhentikan
1.KAUR PERINTAHAN: IRWADI
2.KAUR TATA USAHA: ABDUL HAMID
3.KASI PEMERINTAHAN: RAZALI NASUTION
4.KASI KESEJAHTERAAN: ADI SURAHMAN
5.SEKDES: HERMANSYAH
Insiden ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, dan dianggap telah melanggar regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan Kades tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Menurut peraturan tersebut, pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang terukur dan bukan atas dasar suka atau tidak suka terhadap individu tertentu. Selain itu, setiap keputusan pemberhentian wajib disertai alasan yang jelas serta Surat Keputusan (SK) resmi, dengan rekomendasi tertulis dari Camat,Namun menurut keterang dari salah seorang perangkat yang tidak mau di sebutkan identitasnya mengaku selaku sebagai camat sudah memperingatkan Kades Bangkelang.
Meski Kades memiliki hak prerogatif dalam mengangkat atau memberhentikan perangkat desa, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keputusan tersebut tetap harus mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan.
Seorang pengamat hukum tata pemerintahan menyebutkan, “Pemberhentian perangkat desa tanpa alasan yang sah, seperti meninggal dunia atau permintaan pribadi, jelas-jelas melanggar aturan. Konsultasi dan rekomendasi Camat menjadi hal wajib sebelum keputusan ini diambil.”
Pemberhentian ini menimbulkan polemik di masyarakat. Sejumlah pihak mendesak Bupati Mandailing Natal untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada Kades Bangkelang. Langkah ini dinilai penting demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan, “Kepala Desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan perangkatnya, bukan bertindak semena-mena. Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan tergerus.”
Warga berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan aturan ini menjadi penting untuk memastikan setiap perangkat desa dapat bekerja tanpa intimidasi politik atau kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Semua pihak diharapkan untuk tetap mematuhi aturan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (jhonparla)