LSM Gempur Riau Minta KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif Jembatan Pedamaran ll Rohil

Media Humas Polri//Riau

Bicara kasus korupsi diprovinsi Riau, tidak akan ada habisnya. Terlalu banyak SDM bobrok yang menduduki Jabatan-jabatan strategis untuk jadi “maling” Uang negara.

Bacaan Lainnya

Apalagi dalam pengerjaan proyek proyek dengan anggaran milyaran.

Hal inilah yang membuat DPD LSM Gempur Riau geram, apalagi belakangan Ketua Gempur, Hasanul Arifin sudah melakukan investigasi terhadap beberapa kasus Koruspi di Riau, bahkan yang lebih tragisnya Gempur menemukan dugaan proyek fiktif di Dinas PUPRPKPP Prov Riau terutama pada kegiatan yang dilaksanakan di Jembatan Pedamaran II Rokan Hilir, Riau.

“Kita sedang menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek monitoring struktur pemeliharaan berkala jembatan Pedamaran II pada rusda jalan bagan Siapi – Teluk Piyai (Kubu) (lanjutan) di Rohil, dan kegiatan manajemen konstruksi pemeliharaan berkala jembatan Pedamaran II pada rusda jalan bagan Siapi – Teluk Piyai (Kubu) (lanjutan) yang diduga fiktif yang dilaksanakan oleh CV. Bintan Agung Konsultan senilai Rp. 2,034 miliar dan PT. Berdikari Consultan senilai Rp. 1,123 miliar pada tahun anggaran 2024 pada Dinas Puprpkpp Provinsi Riau,” kata Hasanul Arifin, Jumat (27/12/24).

Dijelaskan Hasanul Arifin, “kedua kegiatan tersebut diduga fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah sejumlah sekitar Rp. 3,157 miliar. Jumlah itu belum termasuk anggran honor panitia lelang dan lain – lainnya”.

“Dari hasil observasi dilapangan yang dilakukan oleh tim Gempur ada beberapa pertanyaan yang kemudian dianalisis sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa proyek tersebut diduga fiktif,” katanya.

“Analisa kami adalah bahwa kegiatan tersebut diperlukan dan dilakukan untuk mengetahui atau menilai dan menganalisis sejauh mana kondisi struktur jembatan dan kehandalannya saat ini akibat adanya kecelakaan yang ditabrak ponton pada September tahun 2021 lalu,” ulas Hasanul Arifin.

Kemudian jelas Hasanul Arifin, “ada dua tujuan utama dari kegiatan monitoring tersebut diantaranya dilakukannya penilaian kondisi struktur eksisting yaitu kepastian akan keamanan dan daya layan struktur serta minimalisasi biaya pemeliharaan”.

“Pertanyaannya untuk apa kegiatan ini dilakukan pada TA 2024 ini sementara kegiatan monitoring ini dan kegiatan konstruksinya sudah diadakan dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 dan pada tahun 2024 tidak ada pekerjaan kontruksi jembatan yang kami temukan serta metode teknik juga komponen peralatan seperti apa yang digunakan?. Sama-sama kita ketahui kegiatan konstruksinya dianggap gagal dilaksanakan oleh penyedianya sehingga putus kontrak dengan progres kerja hanya 1 persen,” kata Hasanul Arifin.

Selanjutnya jelas Hasanul Arifin, “terhadap jembatan dengan bentangan 1410 meter ini Kegiatan monitoring kesehatan struktur jembatan itu juga perlu memperhatikan beberapa hal antara lain pemilihan sensor dan akusisi datanya”.

“Komponen sensor dan akuisisi data dipilih dari yang tersedia secara komersial dan terbukti, serta pengkondisian sinyal dan sistem akusisi data berdasarkan karakteristik fisik, kelistrikan, dan termodinamikanya. Rincian spesifikasi instalasi harus disiapkan untuk setiap jenis komponen sensor dan akuisisi data yang digunakan,” katanya.

Sambung Hasanul Arifin, “spesifikasi ini harus merinci metode dan teknik yang digunakan untuk memasang dan mengkonfigurasikan komponen sensor dan akusisi data, serta metodologi untuk memverifikasi bahwa komponen tersebut bekerja dengan benar”.

“Begitu juga terhadap kegiatan manajemen kontruksi,sepengetahuan kami kegiatan manajemen konstruksi tidak bisa dilaksanakan tanpa pekerjaan konstruksi: Manajemen konstruksi adalah proses mengatur sumber daya dalam pembangunan proyek dengan efektif. Tujuan utama manajemen konstruksi adalah menyelesaikan proyek dengan efisiensi, memastikan kualitas, dan keselamatan yang tepat.Manajemen konstruksi membantu tim konstruksi untuk menghemat waktu dan uang, mengoptimalkan sumber daya, dan mencegah, mengurangi, dan mengelola risiko.Manajemen konstruksi memandu proses pembangunan dan konstruksi secara praktis dan langsung. Pertanyaannya untuk apa kegiatan ini dilaksanakan sentara kegiatan konstruksinya tidak ada dilaksanakan dan kegiatan ini juga sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 lalu saat pekerjaan konstruksinya yang diputus kontrak tadi dilakukan. Ini apa namanya?,” sambungnya.

Kemudian katanya, “unsur-unsur yang terlibat dalam diduga manajemen konstruksi adalah pemilik, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pelaksana”.

“Oleh karena itu kami menyimpulkan bahwasanya kegiatan ini kami indikasikan adanya Dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk proyek fiktif yang diduga dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bebernya.

Karena deras dugaan proyek fiktif yang nilainya miliaran rupiah sudah selayaknya KPK ikut menyidik PUPR-PKPP Prov Riau, dengan memanggil Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Kabid Bina Marga PUPR-PKPP Riau dan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan ini.

Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) sebanyak 277 kasus korupsi menggunakan modus proyek fiktif di negara “konoha” ini, sebab berdasarkan fakta dilapangan tidak ditemukan adanya kegiatan kontruksi Jembatan Padamaran II, baik perbaikan maupun renovasi tahun anggaran 2024, “lantas bagaimana dan apa yang menjadi dasar maupun tujuan serta outputnya dari kegiatan monitoring dan manajemen konstruksi yang dilaksanakan sebagaimana yang dituangkan ringkasan dari kerangka acuan kerja yang ditampilkan pada data LPSE. Bukankah ini diduga fiktif”.

“Kenapa ini saya bilang harus disidik KPK karena dari pemberitaan yang ada terduga pelaku korupsi di Riau dicurigai erat berkaitan dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Riau, misalnya kita dengar masalah OTT KPK saja bisa bocor kepada pelaku walau hal ini sudah dibantah oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Apakah dari temuan ICW ini sudah temasuk dugaan kasus proyek fiktif monitoring dan MK Jembatan Pedamaran II Rohil itu?, wallahualam,” pungkasnya.** (yan)

Pos terkait