Media Humas Polri//Subang
Dengan adanya keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pupuk bersubsidi pada 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025. Percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan petani bisa secepatnya menggunakan pupuk subsidi.
Dengan adanya keputusan dari Kementan dan arahan PJ Bupati Subang kepada Dinas Pertanian Subang, melalui Kepala UPTD Pengelolaan Pertanian Kecamatan patokbeusi H. Haris Ismail.,STP.,MM mensosialisasikan pupuk bersubsidi dengan pemilik kios dan para ketua Poktan sekecamatan Patokbeusi, di aula kantor UPTD, Jum’at.3/1/2025.
Dalam sosialisasinya Kepala UPTD Pengelolaan Pertanian Kecamatan patokbeusi H. Haris Ismail.,STP.,MM mengatakan pemberian pupuk subsidi kepada setiap Desa harus disesuaikan dengan luas area lahan persawahan yang telah ditentukan Biro Pusat Data Statistik.
“Begitu juga kepada Desa yang jauh dari kios disarankan untuk membentuk gudang penyangga.” Ucap H. Haris Ismail.,STP.,MM.
Kepada pemilik kios dan ketua Poktan, kepala UPTD Pengelolaan Pertanian Kecamatan Patokbeusi H. Haris Ismail.,STP.,MM mengatakan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kami akan terus melakukan pemantauan pendistribusiannya sehingga tepat sasaran dan juga akan terus melakukan pengawasan harga yang disesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET).
Begitu juga untuk para pengecer, diminta untuk menghindari adanya penyimpangan sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan bersama.”Ujar H. Haris Ismail.,STP.,MM…(H2R)