19 KEPALA DESA DILANTIK BUPATI MEMPAWAH

19 kepala desa hasil Pilkades Serentak E-Voting Juni 2023 di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (25/7/2023).

Turut hadir jajaran Forkorpimda, Polres Mempawah, Kodim Mempawah, Sekda Pimpinan OPD, jajaran Abdes Mempawah parah Toko Masyarakat beserta sejumlah mantan Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Berikut daftar nama 19 kepala desa terpilih hasil Pilkades E-Voting di Kabupaten Mempawah yang dilantik.

Termasuk juga kepala Desa Pasir yang tersandung kasus koropsi yang masih dalam progres hukum berjalan kurang lebih 3 tahun di Polres Mempawah juga ikut dilantik. dijelaskan oleh Wakil Bupati H, Muhammad Pagi, S.H.I, M.M. diruang kerjanya, sampai saat dilantik kades belum ada ketentuan hukum dan apabila sudah ada ketetapan hukum berlakula PJ untuk kepala desa Pasir.

Kecamatan Sadaniang

Kepala Desa Pentek, Hendrik.

Kepala Desa Amawang, Donisius, A.Md.Kep.

Kecamatan Toho

Kepala Desa Pak Laheng, Hamdani.

Kepala Desa Kecurit, Plorensius Deni.

Kecamatan Anjongan

Kepala Desa Dema, Herkulanus.

Kepala Desa Anjungan Dalam, Andi Wiyata SH.

Kepala Desa Kepayang, Marsianus.

Kecamatan Sungai Kunyit

Kepala Desa Sungai Bundung Laut, H. Rusdiono.

Kepala Desa Sungai Kunyit Dalam, Ardi.

Kepala Desa Semudun, Wahdah.

Kecamatan Mempawah Hilir

Kepala Desa Malikian, Akhmad.

Kepala Desa Penibung, Evi Junita S.Pd.I.

Kecamatan Mempawah Hilir

Kepala Desa Pasir, Abdul Hamid.

Kepala Desa Kuala Secapah, Mawardi.

Kecamatan Mempawah Timur

Kepala Desa Sejegi, Herri Gustaman.

Kepala Desa Pasir Panjang, Mohlis Supriandi.

Kecamatan Sungai Pinyuh

Kepala Desa Peniraman, Asroqi SH.

Kecamatan Segedong

Kepala Desa Peniti Dalam II, Agustono.

Kepala Desa Sungai Purun Besar, Basuni.

Dalam prosesi pelantikan itu, ibu bupati menghimbau Kepala Desa yang sudah dilantik sebelumnya bertugas di Desa Banyak belajar tentang Kedudukan, Tugas dan Pungsi Kepala Desa sesuai UUD yang berlaku serta menyelesaikan Dokumen Pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDES) untuk Enam Tahun paling lambat Enam Bulan setelah dilantik penyusunan RPJM Desa ini sesuai dengan Perbuk Mempawah No. 64 Tahun 2019 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra yang harus bekerjasama dalam melaksanakan pembangunan Desa serta menjadi pemimpin yang membawa perubahan di Desa dan Kepala Desa tidak boleh risih terhadap keluhan dan pertanyaan warga.

Dalam melaksakan tugasnya Kepala Desa harus aktif dalam Berkonsultasi dan Berkoordinasi kepada Camat maupun Perangkat Desa yang membidangi

usai dilantik diambil sumpah mareka diminta membacakan pakta intekgritas dan selanjutnya ditandatangi Pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan poto bersama.(Aidi Matsyah)

Pos terkait