Anggota Polres Belitung Jalani Tuntutan Dan Harapan Masyarakat

Media Humas Polri//Babel

Peran memberikan perlindungan ‘pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat telah di jalani oleh anggota reskrim polres Belitung (Babel) seperti yg dituturkan oleh seorang masyarakat Belitung berinisial AG mengatakan kepada media Humas polri dirinya yang sebagai terlapor yang di laporkan oleh seorang masyarakat Belitung juga yg berinisial SK terkait dugaan pemalsuan surat dokuman tanah terhadap dirinya, sang terlaporpun merasa risih dan bertanya dalam hati, apa yang di laporkan pihak pelapor sementara pembelian lahan sudah lama dan sudah selesai sudah berjalan 7 tahun lamanya dan sang pelapor sendiri pula yg menjual lahan tersebut kepihak lain dan pelapor juga yg memalsukan dokumen dan surat menyurat untuk menjual lahan yang telah di jualnya kepihak lain lagi ( dua kali jual).

Bacaan Lainnya

Disaat diketahui pihak pertama/terlapor yg membeli lahannya telah dijual kepada orang lain lagi pihak penjual/pelapor telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta siap Menganti seluruh kerugian yang di rugikannya kepada pihak pembeli dan telah membuat surat pernyataan dan menjaminkan surat tanah rumahnya di notaris sebagai Ikatan hukum dan menjanjikan akan melunasi semua kerugian kepada pihak pembeli pertama yg membeli lahannya.. setelah seiring waktu berjalan dan telah jatuh Tempo perjanjian tersebut pihak penjual malah melaporkan pihak pembeli tersebut tgl 15 Januari 2025 dipolres Belitung sementara polres Belitung menyikapi permasalahan tersebut dan memanggil terlapor pada tgl 23 Januari 2025 untuk memberikan keterangan tersebut.

Sementara pihak terlapor mengungkapkan dalam hatinya apakah masuk akal lahan yg dibelinya ‘ dari pihak penjual dan pihak penjual pula menjual nya ke pihak lain dan pihak penjual telah bertanggung jwb dan membuat pertanyaan sampai kenotaris yg disaksikan oleh byk org nya sendiri dan sekarang mengikarinya dgn logika tidak masuk akal.. maka terlapor pun menghadirkan diri ke polres Belitung… setelah hadir di polres Belitung diruang reskrim Bripda Aldo Septian dan Brigpol M Imam Maulana SH meminta keterangan dari pihak terlapor dan terlapor pun memberikan keterangan dan serta bukti bukti tersebut kepihak penyidik, setelah beberapa jam tersebut keterangan dari pihak terlapor sudah selesai, pihak terlapor pun mengatakan kepada pihak penyidik agar bertindak yg sebenar benarnya apabila salah tetap disalahkan dan apabila benar tetap dibenarkan dan penyidik Brigpol imam dan Bripda Aldo mengatakan kami menjalankan tugas yg sebenar benarnya dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Maka pihak terlaporpun merasa SGT puas dan berterima kasih kepada pihak penyidiknya dan juga berterima kasih kepada Aiptu Romansyah ADam S ,ikom SH selaku Kanit Lidiknya dan terlapor pun mengatakan kepada media Humas polri disaat dirinya diminta keterangan dari pihak penyidik terlapor tidak mendapat perlakuan yg tidak sopan dan di intimidasi.. dari pihak penyidik.oleh karna itulah terlapor mengatakan yg sebenarnya dan dirinya tidak ada memberikan imbalan atau iming-iming kepada pihak penyidik.. jadi terlapor pun merasakan perlakuan yang SGT adil dari Brigpol imam, Bripda Aldo dan Kanit Lidiknya Aiptu Romansyah ADam.dan pihak terlapor mengatakan mereka telah menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum telah menghormati hukum dan hak asasi manusia dan menjaga norma perilaku polri atau kode etik polri yg mengatur perilaku atau ucapan hal yg wajib dilakukan polri dan SGT profesionalisme dlm menjalankan tugasnya katanya kepada media Humas polri.bahkan dirinyapun berharap kepada pihak Mabes polri terutama Bpk Kapolri republik Indonesia memberikan suatu penghargaan/Apresiasi kepada anggota yg ada di polres Belitung yg di mana telah menjalankan tugas polri Presisi sesuai harapan pak Kapolri tandasnya. ( Yanfui )

Pos terkait