Media Humas Polri // Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang menghebohkan masyarakat. Kasus ini bermula dari temuan koper merah berisi mayat korban tanpa kepala di wilayah Ngawi. Dalam waktu 3×24 jam,Tim Unit Bunuh Aniaya Subdit III Jatanras Polda Jatim Yang Dipimpin AKBP Arbaridi Jumhur SH MH berhasil menangkap pelaku mutilasi Rochmat Tri Hartanto atau yang sebelumnya disebut Anto inisial (A) di tangkap di wilayah Madiun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman SH MH, menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers (27/1/2025) Berdasarkan hasil penyelidikan korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di kota Kediri pada tanggal 19 Januari 2025.Setelah terjadi perselisihan, pelaku melakukan pembunuhan mutilasi terhadap korban dengan di cekik lehernya.
“Dalam keadaan panik, pelaku memutuskanuntuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di potongan tubuh korban di masukan di koper merah merah,” ujar Farman. Senin (27/01/25).
“Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana,” tambah Farman
Lanjut Farman, Proses penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen kepolisian, termasuk bantuan saintifik untuk memastikan bukti-bukti yang kuat. Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi, dengan hukuman maksimal.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” jelasnya
Farman juga menghimbauMasyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. (Yudha)