Media Humas Polri//Sulut
Lokasi Tempat pengolahan Emas ilegal Tong Milik (Fani ) Bebas Beroperasi ,Cemari Ekosistem alam dan sungai yang ada di beberapa desa sekitar, Tapi Kenapa sampai sekarang belum ada penindakan sekalipun, Ataukah sengaja di biarkan beroperasi Demi setoran ke atasan, patut di duga. sabtu (22.02.2025)
Awak media mencoba menelusuri Laporan warga yang namanya tida mau di sebutkan, terkait tempat pengolahan Emas tersebut Ternyata benar Adanya, awak media mendapati Dua buah tong pengolahan emas ilegal tersebut sedang beroperasi.
Berawal dari keterangan warga setempat yang merasa khawatir dengan adanya tong pengolahan emas ini , bagaimana tidak Limbah hasil dari pengolahan emas tepat berada di atas sungai ,yang tidak menutup kemungkinan limbah tersebut mengalir Ke sungai desa kami dan desa lainnya.
Jelas Dampak keburukan akan di alami oleh Anak cucu kami kedepankan , Apa lagi Penggunaan bahan berbahaya jenis Cianida ( C.N ) , demi mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan, kami sebagai warga yg merasa resah dengan keadaan tong pengolahan emas ini meminta bapak Kapolri Jenderal polisi ( Drs Listyo Sigit Prabowo M.si ) serta Bapak Kapolda Irjenpol ( Roycke Harrie Langie ) Untuk mengambil tindakan kepada para pelaku.
Awak media sudah pernah menghubungi pemilik Tong pengolahan emas ilegal tersebut,
Dan yang bersangkutan menjawabnya, silahkan tanya ke dinas lingkungan hidup ,pelaku usaha bukan hanya saya saja masih ada yang di luar WPR,
Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa Dia salah satu team Karalog Polda dan masuk dalam team pemenangan YSK .
Kini pemilik Tong pengolahan emas tersebut bisa terancam pidana dan denda
Inilah hukuman bagi pencemaran lingkungan hidup dapat berupa pidana Dan denda.
• Pelaku yg dengan sengaja mencemari udara dapat di ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar Rupiah.
• pelaku yang dengan sengaja mencemari lingkungan hidup terancam pidana penjara 10 tahun dan denda 500 juta Rupiah.
• pelaku yang membuang limbah atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin dapat di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 milyar,Rupiah
Awak media Sudah mencoba melakukan konfirmasi lanjutan kepada pemilik Tong melalui vis WhatsApp ,tapi yang bersangkutan tidak menjawabnya. ( Fandi )