Media Humas Polri//Indramayu
Sejumlah kartu ATM dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa SMP Negeri Satu Atap Satu Losarang, Desa Cemara Kulon, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, diduga ditahan oleh oknum guru. Akibatnya, orang tua siswa tidak bisa mencairkan dana bantuan PIP secara mandiri dan harus menunggu pencairan dari pihak sekolah yang diduga memotong sebagian dana tersebut.
Menurut keterangan salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, kartu ATM PIP siswa telah lama ditahan pihak sekolah dengan alasan akan diperiksa. Namun, setelah pencairan dilakukan oleh pihak sekolah, orangtua diminta memberikan persentase dari dana yang diterima. Bahkan, sebagian dana dipotong untuk membayar utang, seperti pembelian kaos atau seragam batik.
“Sudah lama ATM ditahan sekolah, alasannya mau dicek. Tapi pas pencairan, uangnya disunat, kadang cuma sisa Rp 100 ribu tanpa ada rincian yang jelas. Banyak orangtua yang mengeluh karena tidak ada penjelasan rinciannya,” ungkap salah satu orangtua siswa.
Ia juga mencontohkan, ada siswa yang seharusnya menerima dana PIP sebesar Rp 800 ribu, namun setelah dipotong berbagai alasan, hanya menerima Rp 100 ribu. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan orangtua siswa yang merasa tidak mendapatkan transparansi terkait dana bantuan tersebut.
Sementara itu, Nuryadi, salah satu perwakilan pihak sekolah, membantah tuduhan adanya penahanan kartu ATM dan pemotongan dana PIP secara sepihak. Menurutnya, pengumpulan kartu ATM PIP oleh pihak sekolah dilakukan agar pencairan bisa dikoordinir dengan baik, mengingat proses pengurusan PIP saat ini lebih sulit dibandingkan sebelumnya.
“Kalau ditahan mah tidak, kartu PIP memang sengaja dikumpulkan biar bisa dikoordinir. Sekarang PIP itu tidak seperti dulu, pengurusannya lebih ribet, makanya kami bantu koordinir,” jelas Nuryadi. Kamis 6 Maret 2025 Kemarin
Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah sudah memahami aturan pencairan dana PIP dan berupaya mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, penjelasan ini masih belum mampu meredakan kecurigaan para orangtua siswa yang menuntut transparansi lebih dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.
**Permintaan Transparansi**
Kasus ini mendorong desakan dari orangtua siswa agar pihak sekolah memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai rincian pemotongan dana PIP serta segera mengembalikan kartu ATM kepada siswa. Para orangtua berharap adanya perhatian dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan ini.
Tim Media Losarang Menyoroti,Jika semua dugaan penahanan Kartu ATM PIP itu terjadi,pihak sekolah SMPN 1 Atap Losarang jelas melanggar aturan pemerintah.
Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan.Jika terbukti menahan atau menggunakan dana PIP tanpa izin,pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.Menahan buku rekening dan ATM siswa yang merupakan hak penerima PIP dapat dianggap penyalahgunaan jabatan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pihak sekolah wajib mendukung akses pendidikan yang inklusif,termasuk pengelolaan dana pendidikan dengan transparan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi,termasuk hak siswa terhadap program bantuan pendidikan.
Dengan adanya kejadian tersebut kepada pihak berwenang, APH, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Inspektorat dan Ombudsman. melakukan audit terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah- sekolah di Kecamatan Losarang karena bukan tidak mungkin sekolah yang lain.Di Duga sama menahan Kartu PIP.
Kejadian ini harus menjadi perhatian serius agar hak siswa terhadap pendidikan tidak dirugikan oleh pihak manapun.Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan program bantuan pendidikan.
jika terbukti, tindakan oknum guru yang menahan kartu ATM PIP dan melakukan pemotongan dana tanpa penjelasan rinci bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan secara utuh.(Nono)