Media Humas Polri // Timika
Disperindag Kabupaten Mimika Papua Tengah di harapkan untuk dapat menindak tegas para pelaku penjualan minyak tanah subsidi kepada pengusaha. apabila hal ini di biarkan terus maka para penjual semakin berani dan secara terang terangan melakukan aksi mereka tanpa ada rasa takut sedikitpun bahwa hal tersebut adalah melanggar hukum. di duga kuat praktek penjualan minyak tanah subsidi oleh para pemilik pangkalan sudah berjalan lama, dan di duga semua pangkalan minyak tanah yang ada di kabupaten mimika melakukan praktek penjualan minyak tanah subsidi kepada pengusaha dengan alasan bahwa itu adalah sisah penjualan di pangkalan karena tidak ada lagi masyarakat di sekitar pangkalan yang mau mengambil atau membeli maka pemilik pangkalan menjual sisa minyak tersebut kepada pengusaha. hal ini di ketahui oleh awak media ini bermula dari kecurigaan awak media ini terhadap satu buah mobil pick up dengan Nomor Polisi PA 8417 HK dengan muatan Minyak Tanah Subsidi sekitar 1000 liter lebih pada hari jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar jam 18.00 WIB yang melintas di Jalan Hasanudin.
Kemudian masuk jalur dan langsung masuk ke dalam Gudang Penampungan yang di duga milik Dula dan istrinya ibu sindi di belakang GRaPARI Timika.
Awak media ini yang ikut masuk ke gudang tersebut langsung menemui orang yang ada di dalam gudang tersebut yg di duga bernama Dula untuk di konfirmasi.
Dula terlihat tidak senang dengan adanya wartawan dilokasi gudangnya. dan sempat terjadi cek cok mulut antara dula dan awak media ini, ketika ditanya mengenai asal minyak tanah tersebut, dula mengatakan bahwa, minyak tanah tersebut di ambil dari pangkalan minyak tanah yg ada di kilo 11 yaitu pangkalan keris papua.
Dia juga mengatakan bahwa, yang dia beli adalah sisa penjualan di pangkalan tersebut karena sudah tidak ada masyarakat yang mau mengambil atau membeli lagi makanya pemilik pangkalan menjual minyak tersebut kepadanya dan dia menegaskan bahwa dia bukan pencuri.
” Minyak ini saya ambil dari pangkalan keris papua di kilo 11, kalo bapak tidak percaya saya telpon orangnya ke sini supaya ketemu sama bapak.
ini yang saya ambil itu sisa penjualan di pangkalan yg ada di kilo 11. ujar Dulah kepada awak media ini. Sementara itu sampai berita ini di terbitkan Edi Tuwul selaku penanggung jawab Agen PT Timika Variashi Abadi yang di hubungi via Nomor Whatsapp tidak menanggapi apa yang di sampaikan oleh awak media ini.
Ibu Tini selaku Pengawas SPBU dan Penyaluran Minyak Tanah Subsidi DISPERINDAG Kabupaten Mimika yang di Hubungi Via Nomor Whatsappnya terkait penjualan minyak tanah subsidi oleh pemilik pangkalan kepada pengusaha itu dilarang dan informasi ini akan di laporkan kepada pihak agen agar kuota di berikan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dan ketika di tanya apakah ada sangsinya, ibu Tini mengatakan bahwa, Ada sanksinya dan juga ada perjanjian kontrak antara Agen dan Pangkalan. ”
Pemilik Pangkalan Minyak Tanah Subsidi di larang menjual minyak tanah subsidi kepada pengusaha, saya akan laporkan hal ini kepada pihak agen dan akan di tindak sesuai dengan perjanjian kontrak antara Agen dan Pangkalan “. ujar ibu Tini via Whatsappnya kepada Awak media ini.
Dari Pantau Awak Media ini di kota Timika Banyak Pangkalan Minyak Tanah subsidi yang di perjual belikan oleh para pemilik Pangkalan tanpa ada rasa takut. untuk itu di harapkan bagi kepala dinas Diskoperindag kabupaten Mimika untuk dapat melihat hal ini dengan serius .juga bagi pihak kepolisan Polres mimika supaya dapat Menangkap para pelaku penjual minyak tanah subsidi di tanah Amungsa ini. ( FNS )