Media Humas Polri//Bojonegoro
Dua pembangunan Menara Tower di Desa Sendang Agung Sumberrejo dan Desa Pesen Kanor Bojonegoro Jawa Timur disidak DPMPTSP bersama satpol pp dikarenakan belum mengantongi dokumen perizinan lengkap,untuk itu diberhentikan sementara agar melengkapi semua dokumen perizinannya.
Rabu 12 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan Pewarta Sidak Klarifikasi Tentang Perizinan yang di lakukan Kasatpol PP bersama DPMPTSP untuk ketertiban umum itu di laksanakan pada hari Senin,10/03/2025 dan Hari Selasa 11/03/2025.
Ada Dua menara Tower tree Angle dan lag kaki empat di Sendang agung Sumberrejo dan Pesen Kanor,bahwa belum mengantongi ijin operasional namun telah melakukan pendirian bangunan menara Tower tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda(Tibum Tranmas dan Perkada) Bambang Satpol PP Kabupaten Bojonegoro saat di temui awak media di kantornya mengatakan.
“Intinya dari informasi dan laporan pengampu OPD dan dari aduan masyarakat menanyakan dan meng indikasikan bahwa ada 2 menara Tower yang belum kantongi ijin operasional tapi telah melaksanakan pendirian”.Ungkapnya
Dari laporan dan aduan tersebut lanjutnya Rombongan DPMPTSP dan Satpol PP atas perintah KA Satpol PP melakukan identifikasi di lapangan untuk mengetahui kebenaranya.Apakah benar dari 2 menara tower di Sumberjo dan Kanor bersama DPMPTSP saat pengecekan belum mengantongi ijin kemudian di lakukan penghentian sementara dan pemasangan Banner.
“Identifikasi telah kita lakukan dan kita temui providernya,akan tetapi pihak provider tidak ada di tempat, sehingga tidak bisa di mintai penjelasan terkait dengan perijinan, dan kami minta management menara Tower.( ke kantor PTSP dan Satpol PP untuk mengklarifikasi, apakah aduan tersebut itu benar adanya”, jelas Rudi.
Kalau memang belum kantongi ijin operasional dan sudah melakukan pendirian serta bangunan, lanjut Rudi, diharapkan untuk management segera menyelesaikannya, itupun harus sesuai dengan SOP berikut batas waktu yang harus diselesaikan.
Kalau memang nantinya tidak bisa menyelesaikan ijinnya, untuk pembangunan menara tower tersebut,sementara dihentikan dulu aktivitasnya, agar tidak beroperasi lagi, sambil nunggu perizinan lengkap dulu, karena belum mengantongi ijin yang dimaksud.
“Jadi langkah kami berupaya persuasif, dengan upaya pendekatan seperti ini, kami mohon untuk kesadaran untuk segera menyelesaikan ijinnya”, tegas Rudi.
Lanjut Rudi ada Perda Kabupaten Bojonegoro,bahwa tertib perijinan itu harus dilakukan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha. Harapannya, untuk Menara Tower yang betul-betul belum mengantongi perijinan Lengkap,segera menyelesaikan perijinnya sampai selesai agar bisa melanjutkan aktivitasnya.
Disisi lain Rudi juga mengungkapkan bahwa PT SOLUSI TUNAS PRATAMA tbk. Tidak mempunyai KBLI Pembangunan tower di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Gak punya KBLI di Bojonegoro, kok aneh bisa mengerjakan menara Tower di Bojonegoro,”pungkasnya.( A ghuzali)