Ada Yang Aneh Kasi Intel Kejari Kampar Tunggu Laporan Dulu Baru Usut Dermaga Parit Baru Yang Roboh

Media Humas Polri//Kampar

Kasi Intel Kejaksaan negeri Bangkinang, Jackson Apriyanto Pandiangan SH.MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/25) terkait proyek pembangunan dermaga dan rakit desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar di tahun anggaran 2024, yang dilaksanakan oleh CV Riau Bumi Adil, dengan nilai kontrak Rp 1.346.982.900, belum seumur jagung sudah roboh, menjawab singkat “kita tunggu laporannya bang”.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan yang ditanyakan kepada Kasi Intel, menjadi tanda tanya, apakah perlu laporan terkait dermaga yang roboh belum seumur jagung tersebut, harus menunggu laporan? “tentunya menjadi pertanyaan publik”.

Selaku penegak hukum tentunya jawaban singkat Jackson Apriyanto Pandiangan SH.MH itu tidak selayaknya, karena sudah beberapa kali diberitakan media. Ini belum terdengar para kontraktor maupun Dinas Perhubungan Kampar ini dipanggil kejaksaan untuk memberi keterangan.

Padahal, dalam kasus dugaan korupsi yang sudah viral di media, Kejaksaan tidak harus menunggu laporan untuk melakukan pemeriksaan. Berikut beberapa alasan yang kami kutip:

Alasan Kejaksaan Tidak Harus Menunggu Laporan
1. *Kewenangan Kejaksaan*: Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, termasuk korupsi, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
2. *Prinsip Proaktif*: Kejaksaan harus proaktif dalam mengungkap dan menindak tindak pidana, termasuk korupsi. Menunggu laporan dapat memungkinkan pelaku korupsi untuk menghilangkan bukti atau melarikan diri.
3. *Kewajiban untuk Mengungkap Kebenaran*: Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum, sehingga tidak perlu menunggu laporan untuk melakukan pemeriksaan.

“masa harus menunggu sementara Dermaga diduga dari barang bekas itu sudah rubuh,” kata Ketua DPD LSM Gempur, Hasanul Arifin, Jumat (14/3/25).

Kontraktor proyek ini kabarnya dilaksanakan oleh CV Riau Bumi Adil yang beralamat di Kuok, Kampar nilai kontrak Rp 1.346.982.900, “dalam pelaksanaan pembangunannya kami duga tanpa pengawasan baik oleh konsultan pengawas maupun OPD terkait”.

“Kami menduga perusahaan tersebut mencari keuntungan dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Karena dugaan permainan ini sangat mencolok, Gempur meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan dermaga dan rakit desa Tahun Anggara (TA) 2024 di Kampar ini.

“Sebagai lembaga yang peduli akan kinerja Pemerintah yang asal-asalan kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil dan memeriksa beberapa orang yang diduga terkait seperti kepala dinas perhubungan Kabupaten Kampar Refizal,S.Stp,M.Ip selaku PA, atau KPA PPTK, Indra Wirman maupun konsultan pengawas serta rekanan penyedia,” kata Arif.

Dugaan itu sarat manipulasi dan Korupsi dan terindikasi Perbuatan melawan hukum (PHM) tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau pada program pengelolaan pelayaran dengan sub kegiatan pengoperasian dan pelabuhan sungai danau.

“Nilai pagu cukup fantastis yaitu Rp 1.3 milyar lebih, ini dibuktikan tertuang pada DPD satuan kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar TA 2024,” Ungkap Arif

“proyek fisik senilai lebih Rp 1.3 milyar itu diduga sarat korupsi dan merugikan negara. Dermaga yang sejatinya untuk kepentingan masyarakat, tapi dikerjakan asal jadi, malah mungkin dapat mencelakai masyarakat nantinya. Dan tidak bermanfaat karena pembangunannya tidak sempurna.

“Kita duga selain adanya penggunaan besi bekas juga kemiringan lantai menuju dermaga sangatlah curam,”

Kemudian kata Ketua Gempur ini, “ada beberapa hal yang menjadikan pertanyaan bagi kami yaitu tentang bahan material serta kondisi konstruksi yang dihasilkan saat ini dari proyek tersebut”.

“baru beberapa bulan saja dilapangan kami melihat besi tiang pancang sudah berkarat serta las sambungan tiang tidak teratur,” katanya.

Selain itu papar Arif, “tapak plat tiang pada lantai beton tipis dengan motif beragam serta baut kecil tanpa pakai mur, kami duga korupsi kecil saja sudah nampak pada baut ini”.

“Begitu juga dengan tali sling juga sudah karatan bersanggah dua buah tiang beton retak, begitu juga lantai beton kami duga berkualitas rendah,” katanya.

Adalagi, sambung arif, “ruang kemudi rakit juga terbuat dari papan berkualitas rendah, serta masih banyak lagi kejanggalan – kejanggalan yang kami temukan”.

“Terhadap hal tersebut kami menduga material yang di gunakan sebagiannya adalah material bekas dan tidak sesuai dengan standar sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan menteri PUPR dan peraturan lainnya. Artinya proyek Dermaga dan rakit desa Parit Baru, Kecamatan Tambang tersebut tidak sesuai spesifikasi,” lanjutnya.

“Agar tidak menjadi kecurigaan masyarakat, sebelum proyek ini serah terima dengan Dinas, kami minta BPK dan Inspektorat melakukan [peninjauan lapangan agar temuan ini bisa dibuktikan,” pintanya

Sementara itu, Direktur CV Riau Bumi Adil, Ramli, saat dikonfirmasi menjawab “Maaf…ambo kurang paham soal itu pak, cubo tanyokan langsung samo Orang Dinas atau Kontraktor Nya pak,” (-maaf saya kurang faham soal itu pak,coba tanyakan langsung kekontraktornya pak-pen)jawabnya.

Idris selaku kontraktor pelaksana yang dimaksud Ramli, saat dikonfirmasi tak menjawab, bahwa didalam Akta CV bertindak sebagai komanditer dan Pengerjaan di Lapangan(proyek dermaga-pen)
Tentunya setelah dermaga ini roboh, yang terkait didalam proyek tersebut harus diperiksa.
Namun setelah beberapa kali tayang di Media, bahkan ada surat aksi yang katanya dilayangkan FORDISMARI, yang mengatas namakan Mahasiswa Kampar, tidak ada tindakan dari APH.
Tidak kunjung dipanggilnya pihak pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, menambah dugaan adanya keterlibatan oknum APH di kampar (Yan)

Pos terkait