2 dari 7 orang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Tekab Polsek Bilah Hilir.
Photo : Diduga pelaku pencurian dengan kekerasan( Jameluddin Nasti)
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu AKP Sumitro Margolang SH. Sabtu (07/01/2023) menyampaikan kepada Wartawan, Tekab Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait SH. berhasil menangkap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (05/01/2023) yang berinisial R alias Kupit (28) dan AA alias Ipin (27) keduanya adalah Warga Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut penjelasan Kapolsek Bilah Hilir, ditangkapnya tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/LP/B/268/XII/2022 /SPKT/SEK.BILAH HILIR/RES.LABUHANBATU/POLDA SUMUT. tanggal 28 Desember 2022 atas nama pelapor Azis (47)
Azis sebagai korban melaporkan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya, setelah kita menerima laporan dan keterangan dari korban Polsek Bilah Hilir melakukan Lidik dan memburu pelaku, sebut Kapolsek Bilah Hilir AKP Sumitro Margolang SH.
Menurut penuturan korban kepada Personel Polsek Bilah Hilir, Tersangka pelaku mendatangi rumah korban Kamis (05/01/2023) sekira pukul 02.00 Wib dini hari, para pelaku menggunakan Sebo ( penutup wajah) menendang pintu rumah korban hingga jebol dan para tersangka memasuki rumah korban dan didalam rumah tersangka para pelaku mengikat korban dan Isterinya.
Usai mengikat korban dan Isterinya tersangka pelaku mengambil harta korban yang berharga.
Barang-barang yang diambil tersangka pelaku yakni, 1 unit HP merk VIVO Y 20 Warna biru, 1 unit HP merk Tecno Pova 4 pro warna hitam, 1 bentuk cincin mas 0.1 gram, 1 bentuk cincin mas seberat 0.62 gram, 1 bentuk cicncin mas seberat 1.5 Mayam, 2 bentuk cincin mas seberat 2 Mayam, uang tunai sejumlah Rp.8.820.000. dengan jumlah kerugian korban sebesar Rp.25.731.000.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait SH. mengatakan
2 dari 7 orang tersangka pelaku telah diamankan salah satunya merupakan Pegawai Honorair di kantor Camat Bilah Hilir, diharapkan para tersangka pelaku lainnya segera menyerahkan diri, jika tidak kita akan memburu terus dan akan kita ambil tindakan tegas dan terukur, tersangka pelaku yang belum tertangkap yakni, Efen, Fiki, Marsino, Imam, Jay dan Putra
Barang-barang bukti yang disita dalam tindak pidana pencurian dengan kekaerasan ini adalah, 3 buah Obeng, 1 buah senter kepala, 1 buah tali nilon dengan panjang 3 meter, 1 buah tali nilon dengan panjang 1.5 meter 1 buah tali nilon dengan panjang 2 meter, tali nilon dengan panjang 5.5 meter, 1 buah tali nilon dengan panjang 1 meter, 1 buah karung beras merk Sinar Tani berat 10 kg, 2 buah gembok merk Keep, 2 buah gembok merk NLG, 1 buah engsel pintu terbuat dari kayu.
3 batang kayu bulat dengan panjang 1 meter, 1 buah kotak HP warna hitam merk Tecno Pova 4 Pro, 1 keping papan pecahan pintu, 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla warna putih BK.1081 ACT, 1 pasang sepatu merk Skecher warna abu-abu, 1 potong celana panjang jens merk Levis warna coklat, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam, 1 buah penutup kepala dan wajah ( sebo) 1 buah parang dengan panjang sekitar 30 cm
Kepada para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis, Jameluddin Nasti